Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Saat TKD Diperketat, Daerah Menuntut Transparansi: Samarinda dan Kemenkeu Berbeda Pandangan soal Formula Fiskal

Eko Pralistio • Rabu, 26 November 2025 | 19:49 WIB

Dalam forum diskusi publik Rembuk Etam yang digelar Kaltim Post, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan kritik ketidakterbukaan rumus dan dasar pembagian TKD. (RAMA/KP)
Dalam forum diskusi publik Rembuk Etam yang digelar Kaltim Post, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan kritik ketidakterbukaan rumus dan dasar pembagian TKD. (RAMA/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Polemik pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) mulai mengerucut sejak presiden menyampaikan nota keuangan untuk era PPN 2026. Kebijakan efisiensi TKD itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025, disusul surat edaran yang memuat besaran alokasi untuk tiap daerah. Namun proses formulasi angkanya masih memantik pertanyaan, termasuk dari Pemkot Samarinda.

Dalam forum diskusi Rembuk Etam yang digelar Kaltim Post berkolabrasi dengan IKA Universitas Brawijaya (UB) Kaltim dan Universitas Widya Gama Mahakam (UWGM) Samarinda, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan salah satu kritik utama daerah, ketidakterbukaan rumus dan dasar pembagian TKD.

“Kita sampai hari ini tidak punya, tidak menerima penjelasan kenapa Provinsi A, Kabupaten A, Kota A itu dapat Rp 1.000 atau Rp 2.000 efisiensi,” kata Andi. Pihaknya menyebut diskusinya dengan Kemenkeu hanya menghasilkan jawaban bahwa risalah perhitungannya ada di DPR RI.

Meski begitu, Andi menegaskan, negara secara hukum memang boleh melakukan efisiensi APBN. “Kita clear soal itu. Samarinda memilih reaksinya sendiri,” ujarnya. Menanggapi kritik tersebut, Direktur Sistem Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Subandono, menjelaskan seluruh perhitungan TKD berdiri di atas landasan hukum yang jelas.

Baca Juga: TKD Kaltim Turun Drastis dari Rp 7,8 Triliun ke Rp 3,1 Triliun, Pemprov Beberkan Skenario Bertahan

Setidaknya ada tiga rujukan utama: Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, Undang-Undang APBN, dan PMK terkait teknis pelaksanaan. “Formula DAU, dana bagi hasil, dana fisik, dana non-fisik, Otsus, semua sudah diatur dalam UU HKPD. Termasuk dari mana sumber datanya,” kata Subandono. Data yang dipakai, lanjutnya, selalu melalui proses cross-check agar akurat dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Subandono juga menggarisbawahi bahwa kritik Andi Harun sejatinya merefleksikan evaluasi yang sudah lama dilakukan pusat, dana ke daerah terus meningkat sejak 25 tahun terakhir, tetapi tidak selalu diikuti peningkatan kualitas layanan publik. Pada 1996, dana otonomi daerah tercatat hanya Rp 18 triliun. Angka itu melonjak hingga mencapai Rp 864 triliun pada tahun berjalan, sempat turun ke angka 700-an triliun saat pandemi, tetapi kini kembali naik.

“Artinya, mekanisme koordinasi dan transparansi harus diperkuat,” katanya. Pemerintah pusat, ujar dia, kini mulai membuka mekanisme akses dan pengajuan usulan secara lebih sistematis. Subandono menjelaskan, Kemenkeu dan Kemendagri telah mulai menggelar forum koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah sejak pertengahan 2025, termasuk di forum Perencanaan Daerah Nasional (PDN). Dalam forum tersebut, tiap daerah dapat memeriksa dan mengajukan koreksi atas data yang digunakan dalam penghitungan TKD.

Baca Juga: Dana TKD Dipangkas Rp6,3 Triliun, Pembahasan APBD Kaltim 2026 Terhambat

Kemenkeu, kata Subandono, juga meminta kementerian-lembaga lain untuk membuka akses informasi lebih luas mengenai program prioritas pusat yang bersinggungan dengan daerah. Program-program ini akan menjadi bagian dari belanja tidak langsung yang manfaatnya diterima daerah, sehingga “daerah perlu mendapat kepastian sejak sebelum 2026 dimulai," imbuhnya.

Dia mengakui seluruh proses ini berada dalam masa transisi, peralihan dari sistem lama (UU 25/1999 dan UU 34/2004) ke UU HKPD 2022. Sejumlah variabel perhitungan, seperti jumlah penduduk dan luas wilayah, kini diperbaiki agar menjadi proksi yang lebih tepat untuk mengukur kebutuhan layanan dasar. “Sejak 2022, kita mulai meminimalkan proksi yang salah,” ujar Subandono.

Untuk contoh paling konkret, dia menyebut formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang kini lebih banyak berbasis kebutuhan layanan, bukan hanya pada pola pembagian lama yang dinilai tidak lagi relevan. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Pemangkasan Dana Transfer Daerah #andi harun