KALTIMPOST.ID, Komisi IV DPRD Kaltim duduk bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (Disdikbud) lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu, 26 November 2025.
Forum itu membahas usulan pembentukan Unit Sekolah Baru (USB), penegerian, hingga kesiapan lahan sekolah di Kutai Kartanegara (Kukar).
Luasnya wilayah Kukar membuat sebaran sekolah, terutama SMA timpang antarwilayah. Karena hal itu, Disdikbud lewat Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III mengusulkan penegerian sejumlah sekolah. “Khususnya tiga sekolah filial dan satu sekolah swasta,” kata Muhammad Jasniansyah, kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim, usai rapat.
Tiga sekolah cabang itu, SMA 2 Muara Wis, SMA 4 Marangkayu, dan SMA 4 Muara Muntai. Ketiga sekolah itu menginduk ke sekolah negeri yang ada didekatnya. SMA 2 Muara Wis di Desa Melintang misalnya, cabang dari SMA 1 Muara Wis itu lahir dari pertimbangan kedekatan akses sekitar 70 siswa dengan sekolah. Serta mengurangi kelebihan kapasitas di induknya.
Operasional sekolah saat ini sepenuhnya ditanggung kepala desa setempat. Jika dinegerikan, maka urusan operasional akan dihandel Disdikbud Kaltim. Masalah kedekatan fasilitas belajar-mengajar dengan siswa juga jadi pertimbangan dasar hadirnya SMA 3 Marangkayu di Desa Santan Ulu.
Sekolah filial dari SMA 2 Marangkayu ini sudah berdiri sejak 2005 silam dengan potensi siswa per tahunnya sekitar 135 orang. Sementara SMA 4 Muara Muntai, berdiri sejak 2009 dengan potensi 63 siswa per tahun berdiri di atas 2 hektare lahan yang justru berasal dari urunan warga setempat.
Yang terakhir, SMA Swasta Gotong di Kota Bangun. Yayasan yang semula mendirikan dan mengelola sekolah itu belakangan mengalami keterbatasan dana. Karena itu, mereka berniat menyerahkan sekolah itu ke pemerintah untuk dinegerikan dengan satu permintaan, guru-guru yang mengajar di sana tetap difungsikan.
Ihwal ini disambut baik dewan, namun Sekretaris Komisi IV, M. Darlis Pattalongi, menyebut menegerikan tiga sekolah filial dan satu sekolah swasta itu memang memungkinkan. Tapi dia mengingatkan agar upaya memeratakan sarana-prasarana pendidikan itu tetap tertib administrasi.
Dari status lahan yang bersih, legalitas aset yang jelas, serta penegerian sekolah swasta itu tak boleh menyimpan masalah yang bisa mengemuka di kemudian hari. “Makanya kami minta agar dinas menyusun kajian dan RIPS (Rencana Induk Pengembangan Sekolah) itu lebih dulu,” ungkapnya.
Dari kajian, potensi jumlah siswa, tenaga pendidik, hingga operasional bisa terukur. Hal ini penting mengingat anggaran daerah tahun depan turun drastis imbas pemotongan transfer dari pusat. Soal penegerian sekolah swasta, Darlis menyarankan agar dinas meminta yayasan membuat berita acara rapat soal penyerahan operasional sekolah itu. “Sehingga pemerintah ada legalitas jelas,” imbuhnya mengakhiri. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki