Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

BPKAD Kaltim Ungkap Kendala Penarikan 54 Kendaraan Dinas dari Pensiunan

Bayu Rolles • Sabtu, 29 November 2025 | 06:15 WIB

 

Puluhan kendaraan dinas milik Pemprov Kaltim masih dikuasai para pensiunan. Dari data terbaru, ada 54 unit kendaraan dari berbagai OPD belum kembali ke garasi pemerintah.
Puluhan kendaraan dinas milik Pemprov Kaltim masih dikuasai para pensiunan. Dari data terbaru, ada 54 unit kendaraan dari berbagai OPD belum kembali ke garasi pemerintah.

KALTIMPOST.ID, Puluhan kendaraan dinas milik Pemprov Kaltim masih dikuasai para pensiunan. Dari data terbaru, ada 54 unit kendaraan dari berbagai OPD belum kembali ke garasi pemerintah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyebut semula ada 99 unit yang belum dikembalikan ke daerah. Setelah penarikan tahap pertama, jumlahnya menurun jadi 86. “Sampai sekarang tersisa 54 kendaraan,” ujarnya, Jumat, 28 November 2025.

Penarikan aset-aset itu bukan tanpa kendala. Masih ada persepsi lawas dari sebagian pensiunan jika kendaraan-kendaraan itu bisa dibeli atau dicicil. Padahal, aturan terbaru punya mekanisme tersendiri. Kendaraan itu perlu dinilai Direktorat Jenderal Kekayaan negara dan dilelang terbuka untuk umum jika dijual.

Ada juga yang merasa kendaraan itu sebagai penghargaan atas pengabdian mereka. Di sisi teknis, umur kendaraan juga jadi kendala. Ada keluaran 1993 hingga 2013, sehingga penarikan perlu alat bantu derek ketika kendaraan tak layak pakai.

Soal administrasi juga bikin rumit pemprov menarik kendaraan itu. ada pensiunan yang pindah alamat. Ada juga yang sudah meninggal dan kini dipegang ahli warisnya, seperti di Dinas Kelautan dan Perikanan.

Mengingat upaya persuasif tak cukup, BPKAD juga mengirimkan surat peringatan kedua ke seluruh OPD pada 18 November lalu. “Kalau upaya internal buntu, Satpol PP bakal dilibatkan,” tukasnya.

Sejak awal tahun, Pemerintah sudah tak lagi membeli kendaraan dinas baru dan memilih menggunakan yang aset yang ada. “Tanggung jawab pengamanannya ada di OPD, bukan BPKAD,” katanya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kaltim #Kendaraan Dinas ASN