KALTIMPOST.ID, Jelang Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 pada 9 Desember nanti, Kejati Kaltim bersama Yayasan Prakarsa Borneo dan The Asia Foundation (TAF) mencoba membedah ulang cara pandang atas tata kelola dan penanganan hukum dalam sektor pertambangan di Bumi Etam
Melalui diskusi panel terpumpun, sejumlah narasumber duduk bersama, memaparkan bagaimana mereka melihat tata kelola Pertambangan. Dari pemerintah, hadir Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral yang diwakili Andri Budhiman Firmanto - Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif.
Dari kampus diwakili Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Prof Muhammad Muhdar. Lalu ada dua perwakilan masyarakat sipil, Meliana Lumbantoruan, deputi direktur dari Sekertariat Nasional PWYP Indonesia, dan Mustari Sihombing, Dinamisator JATAM Kaltim.
Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menyebut forum ini bukan sekadar ruang adu gagasan. Tapi juga wadaahh untuk memami rupa korupsi sumber daya alam (SDA). Bagaimana praktik eksesif itu hadir di sektor pertambangan batu bara di Kaltim.
"Lewat acara ini kita mencoba menyamakan pemahaman apa itu korupsi di sektor tambang batu bara. Serta membangun jejaring dalam menyusun langkah penanganan bersama," ungkapnya selepas acara yang digelar di Aula Kejati Kaltim, Kamis, 4 Desember 2025.
Isu yang diangkat selaras dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penanganan kerusakan lingkungan. Lewat Perpres 5/2025, presiden membentuk satuan tugas untuk penertiban kawasan hutan dari praktik ilegal. Di Kaltim menyasar pada banyaknya tambang batu bara ilegal.
Satgas sendiri, kata dia, telah berhasil menyelamatkan lebih dari 4 juta hektare lahan se-Indonesia. "Satgas bergerak, kejaksaan turut bergerak. Tentunya sesuai koridor kewenangan kejaksaan," akunya.
Dari kegiatan ini, Kejati mencoba merumuskan langkah penanganan terukur. Dari bentuk korupsi SDA seperti apa yang bisa ditangani kejaksaan, bagaimana menghitung kerugian negara, serta bagaimana memonetisasi kerusakan lingkungan jadi kerugian ekonomi.
Ini bagian dari kebijakan strategis Kejagung RI lewat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, yang menaruh fokus pada rasuah di sektor SDA, sektor yang memengaruhi hajat hidup orang banyak dan merugikan perekonomian negara.
Dalam pidatonya membuka kegiatan, Supardi melempar isu sensitif untuk dibedah dalam forum, yakni dokumen terbang di pertambangan batu bara. Istilah yang kerap dipakai untuk menjelaskan bagaimana batu bara ilegal menumpang dokumen resmi untuk dijual keluar.
Mantan Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Intelijen itu mengungkap, kejaksaan tak punya ruang yang leluasa untuk menindak hal tersebut. "Kalau tangkap tangan memungkinkan, tapi yang lebih tepat ada di ESDM sendiri," katanya.
Di atas kertas, dokumen hanya dokumen. Begitu masuk ke sistem, asal-usul batubara sulit dilacak. “Saat batubara ilegal dikeluarkan memakai dokumen resmi, otomatis susah memeriksanya. Yang semula ilegal bisa tampak normal,” katanya.
Identifikasi sebenarnya bisa dilakukan dengan mencocokkan lokasi galian batubara. Bisa lewat menggabungkan dua peta, hamparan konsesi pemilik IUP dan luasan area galian dari data geospasial. “Cara itu yang kami terapkan ketika menangani perkara tambang yang berpotensi korupsi.”
Namun ada catatan. Penanganan korupsi di Indonesia hampir selalu bersinggungan dengan penyelenggara negara. “Menjerat korupsi yang hanya melibatkan pihak swasta itu lebih rumit. Beda ketika kasus muncul di BUMN atau BUMD, jelas ada potensi kerugian negara.” tukasnya. Bukan mustahil. Tapi penegakan hukum mesti lebih ketat menelusuri sejauh apa penyelenggara negara ikut bermain.
Kerap kali, perkara yang mengemuka justru turunan dari korupsi: suap, gratifikasi, atau permainan kecil yang menuntun ke permainan besar. Tapi semua tetap perlu menggali apakah ada persekongkolan dengan penyelenggara negara. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki