Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Satgas Gagalkan Penyelundupan Mineral Nikel di Bandara Khusus IWIP Halmahera Tengah

Ari Arief • Sabtu, 6 Desember 2025 | 10:16 WIB

SATGAS: Mayjen Febriel Buyung Sikumbang, kepala Satgas PKH Halilintar.
SATGAS: Mayjen Febriel Buyung Sikumbang, kepala Satgas PKH Halilintar.

KALTIMPOST.ID,HALMAHERA TENGAH-Upaya penyelundupan bahan mineral berharga berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas Terpadu (Satgas Terpadu) yang ditempatkan di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Insiden ini terjadi pada Jumat (5/12/2025).

Pelaku yang diamankan adalah seorang warga negara Tiongkok berinisial MY. Pria tersebut ditangkap basah membawa material tambang ilegal, berupa lima bungkus serbuk nikel campuran dan empat bungkus serbuk nikel murni.

Menurut laporan, MY berencana terbang dari Weda Bay (WDB) ke Manado (MDC), Sulawesi Utara, menggunakan maskapai Super Air Jet (PK-SJE), sebelum melanjutkan perjalanannya kembali ke negara asalnya.

Baca Juga: Haji Isam Masuk Jajaran Taipan Terkaya RI: Tembus Rp101 Triliun Lebih Besar dari Taipan Alfamart dan Raja Nikel

Komandan Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan Pertambangan (PKH) Halilintar, Mayjen Febriel Buyung Sikumbang, membenarkan penangkapan tersebut.

"Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh aparat terkait, sementara bahan mineral yang hendak diselundupkan akan diteliti lebih mendalam oleh instansi yang berwenang," ujar Mayjen Febriel Buyung Sikumbang dalam pernyataan pers yang diterima, Sabtu (6/12/2025).

Penempatan Satgas dan Evaluasi Bandara

Satgas PKH Halilintar memang memiliki mandat khusus untuk mengawasi dan menindak praktik penyelundupan hasil tambang.

Febriel menjelaskan bahwa meskipun Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak 2019 dengan izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hasil evaluasi pemerintah menunjukkan adanya kekurangan.

Baca Juga: Kisruh Bandara IMIP, Dedi IPO Sebut Jokowi 'Pelaku Utama' jika Ada Unsur Kriminal

Fasilitas penerbangan tersebut dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar minimal untuk kehadiran perangkat negara, padahal keberadaan instansi resmi (seperti Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina) wajib ada di setiap fasilitas yang melayani pergerakan orang dan barang.

Sebagai respons, sejak 29 November 2025, pemerintah secara strategis menempatkan Satgas Terpadu. Satgas ini melibatkan kolaborasi antara TNI, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, Balai Karantina (Ikan, Hewan, Tumbuhan, dan Kesehatan), BMKG, Airnav Indonesia, serta Avsec.

Kehadiran tim gabungan ini bertujuan memperkuat pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum di bandara yang memiliki mobilitas tinggi, khususnya dalam mengawasi akses Tenaga Kerja Asing (TKA) dan distribusi logistik industri.

Penegasan Kedaulatan Sumber Daya Alam

Baca Juga: Luhut Bongkar Upaya Rahasia, Menangkal IMIP Jadi 'Negara Dalam Negara' di Morowali!

Komandan Satgas menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini adalah bukti nyata efektivitas penempatan perangkat negara dan koordinasi lintas instansi. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia dan mencegah aktivitas ilegal.

"Penggagalan penyelundupan ini membuktikan urgensi penempatan Perangkat Negara dalam pengelolaan bandara khusus, sekaligus menggarisbawahi efektivitas sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam dan mencegah praktik ilegal lainnya," tegas Febriel.

Satgas Terpadu berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan ketat di Bandara Khusus IWIP guna memastikan semua kegiatan penerbangan mematuhi regulasi yang berlaku.

Sorotan terhadap Bandara Khusus Industri

Baca Juga: Digugat Menhan Soal Kedaulatan, Siapa Sebenarnya Pemilik dan Pengelola Bandara IMIP di Morowali?

Bandara Khusus IWIP menjadi lokasi kedua yang menjadi fokus perhatian Satgas PKH. Sebelumnya, Ketua Pengarah Satgas PKH, Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin, telah memimpin latihan militer di Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada pertengahan November 2025, dengan peringatan keras: "Tidak boleh ada republik di dalam republik."

Kekhawatiran Satgas PKH mencuat karena adanya laporan aktivitas yang tidak biasa di kedua bandara tersebut, di mana ribuan pekerja asing diduga dapat keluar masuk Indonesia dengan minimnya pengawasan karena absennya perangkat negara.

Sebagai catatan, kedua bandara khusus, baik IMIP maupun IWIP, sempat berganti status menjadi bandara internasional atas keputusan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhy pada Agustus 2025, namun status internasional tersebut akhirnya dicabut kembali oleh Kemenhub pada Oktober 2025.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#nikel #satgas terpadu #penyelundupan #IMIP #IWIP