KALTIMPOST.ID, Diskusi panel membahas tata kelola dan penegakan hukum di sektor pertambangan yang digelar Kejati Kaltim pada 4 Desember 2025 berubah jadi panggung autokritik. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim memanfaatkan ruang tersebut untuk menagih komitmen para beskal.
Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, menyuarakan laporan mereka yang sudah enam bulan tanpa kabar. Aduan tentang dugaan pengabaian reklamasi dan pascatambang oleh perusahaan tambang di Kutai Barat (Kubar) berinisial PT KW.
Dari telahaan JATAM, izin perusahaan itu sudah berakhir pada 21 Desember 2023. Tapi tak ada satu pun pascatambang yang dijalankan. Padahal aturan sudah gamblang, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, Khususnya pada Pasal 21, reklamasi mesti dijalankan paling lambat 30 hari setelah berakhirnya aktivitas perusahaan.
Baca Juga: Kejati Kaltim Bedah Modus Korupsi Tambang Jelang Hakordia 2025
“Berani tidak Kejati menindak ini,” kata Mustari dalam forum itu. Ketika mendampingi warga Desa Geleo Asa di Barong Tongkok, Kubar. JATAM mendapati, PT KW meninggalkan lahan terbuka seluas 37,5 hektare, termasuk tiga lubang dengan luas mencapai 6,4 hektare. Luas yang setara dengan 12 kali lapangan sepak bola.
Selepas acara, Kajati Kaltim, Supardi, menyebut laporan itu baru diekspose jajarannya pada 1 Desember lalu. “Tadi sudah saya sampaikan juga ke teman-teman JATAM, sedang berjalan. Baru ekspose Senin (1/12/2025) tadi,” terangnya.
Supardi masih menahan detail penanganan, alasannya masih tahap permulaan. Tapi dia memberi batas tegas, Korps Adyaksa perlu menilik ada tidaknya keterlibatan pejabat dari laporan tersebut. “Karena korupsi pasti melibatkan unsur negara,” sambung mantan Direktur Ekonomi dan Keuangan Negara di Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI ini.
Bukan mustahil menyeret masalah ini ke ranah tindak pidana khusus, meski tanpa adanya keterlibatan pejabat. Namun hal itu perlu proses panjang pengusutan. “Makanya lebih mudah menangani yang ada keterlibatan negara ketimbang swasta murni,” tutupnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki