KALTIMPOST.ID-Kaltim kembali berada dalam situasi krusial terkait penanggulangan HIV/AIDS.
Setiap tahun sejak 2017, wilayah ini konsisten mencatat tiap tahunnya ada lebih dari seribu kasus HIV.
Namun, di tengah tingginya temuan kasus, retensi pengobatan justru masih rendah. Kondisi itu muncul saat draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang HIV/AIDS dan IMS dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan lapangan.
Masalah itu dikemukakan dalam Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Raperda HIV/AIDS yang digelar Tim Penyusun Naskah Akademik Pusat Studi HAM dan Multikulturalisme Tropis (PUSHAM-MT) Universitas Mulawarman (Unmul) bekerja sama dengan DPRD Kaltim di Gedung Rektorat Unmul, Senin (8/12),.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan Kaltim dr Ivan Hariyadi, dalam paparannya menjelaskan bahwa temuan kasus HIV di Kaltim belum menunjukkan tren penurunan berarti.
“Sejak 2017, setiap tahun kita selalu menemukan lebih dari 1.000 kasus baru,” ujarnya.
Pada 2017 terdapat 1.202 kasus HIV baru dan 358 kasus AIDS. Sementara tahun 2025, hingga Oktober saja, sudah ditemukan 1.113 kasus HIV baru.
Namun persoalan terbesar bukan hanya angka temuan. Dari estimasi 10.655 orang dengan HIV di Kaltim, baru 9.009 yang terdata. Dari jumlah itu, hanya 5.075 yang masih rutin menjalani terapi ARV.
“Artinya hampir 4.000 orang hilang dari pengobatan. Itu yang paling mengkhawatirkan,” tegas Ivan.
Padahal, dari 2.797 pasien yang sudah menjalani tes viral load, sebanyak 2.576 di antaranya berhasil menekan jumlah virus. Artinya, ARV bekerja efektif ketika diminum rutin.
Kasus HIV paling banyak ditemukan pada rentang usia produktif 25–49 tahun dengan 722 kasus, disusul kelompok 20–24 tahun sebanyak 220 kasus.
Berdasarkan kelompok risiko, LSL mencatat jumlah tertinggi (312 kasus), diikuti WPS (88), ibu hamil (56), dan kolaborasi HIV–TB (96). Sisanya sekitar 500 kasus belum teridentifikasi faktor risikonya.
Baca Juga: PDIP Dorong Paradigma Laut di Kaltim, Hasto Minta Kader Pahami ALKI II Sebagai Masa Depan
Dalam forum, Ivan juga memberikan sejumlah catatan kritis terhadap draf Raperda HIV/AIDS yang tengah disusun.
Ia menilai muatannya masih dominan pada penanganan, sementara aspek pencegahan belum tergambar kuat.
“Edukasi tidak bisa dibebankan pada dinas kesehatan saja. Kami kekurangan tenaga dan anggaran. Perlu pelibatan Dinas Pendidikan, Kemenag, Disnaker, bahkan perusahaan,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menyoroti beberapa poin yakni hak dan kewajiban ODHA serta tenaga kesehatan perlu ditegaskan secara seimbang.
Selain itu, peran KPA harus diperkuat karena HIV tidak bisa ditangani hanya lewat pendekatan medis, pembedaan tanggung jawab provinsi dan kabupaten/kota harus jelas, terutama soal logistik, operasional, dan layanan “penunjang terapi lainnya” dianggap terlalu luas dan berpotensi membebani APBD. Apalagi di tengah kebijakan efisiensi anggaran 2026.
Kemudian, menurutnya, perda perlu sinkron dengan UU Perlindungan Anak, regulasi ketenagakerjaan, dan aturan lain yang relevan.
Selain itu, mekanisme penjaminan layanan melalui BPJS Kesehatan harus ditegaskan mengingat hampir seluruh warga Kaltim sudah ter-cover.
“Jika perda kuat, pemerintah bisa punya dasar yang jelas untuk pencegahan, edukasi, dan pembiayaan yang berkelanjutan,” kata Ivan.
FGD itu mempertegas satu hal yakni tingginya kasus dan rendahnya retensi ARV tidak bisa ditangani dengan pendekatan lama.
Kaltim memerlukan regulasi yang lebih komprehensif, kolaboratif, dan adaptif terhadap perkembangan epidemi.
“Kasusnya tinggi, retensi rendah, dan regulasinya belum kuat. Perda yang baru harus bisa menjawab itu,” tutup Ivan. (rd)
NASYA RAHAYA
@nasyarahaya
Editor : Romdani.