KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- UU 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa nafas baru dalam penegakan hukum di Indonesia. KUHP terbaru memberikan ruang alternatif yang diharapkan bisa merenggangkan kepadatan lapas dan rutan yang sudah lama kelebihan kapasitas.
Namun penerapannya tak bisa jalan sendiri. Perlu jejaring ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan kelengkapan sarana dan prasarana model pemidanaan sosial ini berjalan.
Di Kaltim, pemprov dan kejati menyiapkan fondasi agar ketika resmi berlaku pada 2 Januari 2026, KUHP baru bisa berjalan tanpa kendala. Kolaborasi itu dituangkan dalam nota kesepahaman yang diteken Kajati dan Gubernur Kaltim di Ruang Ruhui Rahayu Setprov Kaltim, Selasa, 9 Desember 2025.
Baca Juga: Sidang Korupsi CV Arjuna: Dua Kakak Terdakwa Hadir Jadi Saksi via Daring
Usai acara, Kajati Kaltim, Supardi, mengurai jika KUHP baru ini menjadi lensa baru dalam memandang pemidanaan ke depannya. Pasal 54 di KUHP baru, menjadi ruang baru lembaga peradilan untuk melihat pelaku secara utuh. Dari bentuk kesalahan, motif dan sikap batin, dampak , perjalanan hidup, sampai adanya pemaafan dari korban.
Di ayat (2), ada konsep pemaafan hakim yang jadi dasar lahirnya sanksi pidana sosial. "Sehingga pemidanaan tetap memanusiakan," katanya. Perubahan itu membuat kejaksaan mesti menata ulang cara mereka menjalankan tugas penuntutan dan eksekusi dari setiap perkara pidana. Kejagung RI, lewat Jaksa Agung Muda Pidana Umum tengah menyiapkan teknis pelaksanaannya. "Termasuk bagaimana skema pidana sosial dijalankan," tuturnya.
Tentu ada batas jelas bagaimana pidana sosial bisa dijalankan di lapangan. Dari hanya menyentuh pidana di bawah lima tahun atau ketika hakim memberi vonis tak lebih dari enam bulan dengan denda kategori II, tak lebih Rp10 juta.
Baca Juga: Kejati Kaltim Bedah Modus Korupsi Tambang Jelang Hakordia 2025
Di sisi pembiayaan, PT Jamkrindo siap turun tangan membantu. Karena pemidanaan model ini bisa memanfaatkan tanggung jawab sosial perusahaan. "Semoga pola kerja seperti ini bisa menjalar ke daerah," sambungnya.
Kejaksaan sebenarnya punya keadilan restoratif. Model penanganan yang lebih manusiawi, yang berangkat dari diskresi Jaksa Agung. Beralaskan peraturan internal, model pemidanaan tanpa melalui meja persidangan.
Supardi menyebut, KUHP baru memberikan ruang legal agar pemidanaan tak hanya soal menghukum, tapi juga memulihkan. "Pemidanaan lebih humanis, dan membantu pelaku untuk bisa kembali ke kehidupan bermasyarakat tanpa stigma," katanya mengakhiri. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki