KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Sivitas Akademika Universitas Paramadina telah menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat terbuka, mendesak agar bencana alam yang terjadi di beberapa provinsi di Sumatra ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Surat tersebut, yang dikutip pada Senin (8/12/2025), menyatakan, "Sebagai warga negara, sebangsa dan setanah air, izinkan kami memohon agar Bapak segera menetapkan bencana alam yang menimpa saudara-saudara kami di tiga provinsi tersebut sebagai Bencana Nasional."
Desakan ini muncul mengingat parahnya dampak bencana. Berdasarkan data dari Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB per hari Minggu, 7 Desember 2025, tercatat jumlah korban yang signifikan, 916 korban meninggal dunia, 389 orang masih dinyatakan hilang, 4.200 korban luka-luka.
Baca Juga: Banjir Besar di Sumatera, Greenpeace Desak Pemerintah Tetapkan Darurat Bencana Nasional
Selain korban jiwa dan luka-luka, bencana ini juga menyebabkan ratusan ribu orang mengungsi, serta kerusakan dan kerugian pada ratusan ribu unit rumah, kantor, jalan, jembatan, persawahan, ladang, kebun, dan ternak di tiga provinsi terdampak.
Hingga saat ini, meskipun terjadi korban jiwa, korban luka, dan kerusakan masif di wilayah ujung barat Pulau Sumatera tersebut, belum ada keputusan penetapan bencana alam tersebut sebagai bencana nasional.
Para akademisi dalam suratnya mempertanyakan informasi yang diterima oleh Presiden, "Kami tidak tahu apakah Bapak Presiden Prabowo sudah mendapat informasi yang sesungguhnya mengenai kondisi lapangan dari para pembantu dekat Bapak Presiden. Jika memang ada pertimbangan lain, mohon disampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, agar kami bisa memahami langkah dan kebijakan Bapak Presiden."
Baca Juga: Jaga Solidaritas Bangsa, Personel Polres PPU Patungan Bantu Korban Bencana Sumatra
Mereka menekankan bahwa prinsip keselamatan nyawa adalah hukum tertinggi dalam penanganan bencana (Salus populi suprema lex esto). Prinsip etis dan operasional ini, menurut mereka, diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Mereka juga menyuarakan harapan agar bencana seperti banjir bandang dan tanah longsor, yang diduga tidak hanya akibat faktor alam tetapi juga kelalaian manusia, tidak terulang kembali.
Untuk penanganan dan pencegahan di masa depan, Sivitas Akademika Universitas Paramadina meminta Pemerintah mengambil lima langkah mendesak:
Pertama, penghentian dan pencabutan izin, yaitu, segera menghentikan semua perizinan baru dan mencabut Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti melanggar atau menyalahgunakan izin di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Korban Bencana Sumatera Tembus 950 Jiwa, Aceh Catat Angka Tertinggi, Aceh Paling Parah
Kedua, pengusutan pelanggaran dengan mengusut tuntas perusahaan yang terbukti melakukan penebangan pohon tanpa izin, pembalakan ilegal, dan penjualan hasil hutan ilegal.
Ketiga, pemberian bantuan dan santunan dengan memberikan bantuan dan santunan yang layak (berupa uang, makanan, obat-obatan, pakaian, terapi, dan bantuan kemanusiaan lainnya) kepada masyarakat yang kehilangan anggota keluarga, dirawat, dan kehilangan harta benda (rumah, sawah, ladang, ternak).
Keempat, pembangunan pascabencana dengan memastikan adanya pembangunan pasca bencana untuk membangun kembali infrastruktur yang rusak (perumahan, perkantoran, jalan, jembatan, irigasi) dan memastikan semua pelayanan publik kembali berfungsi.
Kelima, prioritas fasilitas dasar dengan memprioritaskan pembangunan fasilitas infrastruktur dasar yang rusak, seperti sekolah, rumah sakit, dan puskesmas, agar fungsi pendidikan dan kesehatan dapat berjalan normal kembali.(*)
Editor : Thomas Priyandoko