Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

HAKORDIA 2025: JATAM Kaltim Sebut Korupsi Pertambangan Masih Mengakar

Bayu Rolles • Rabu, 10 Desember 2025 | 13:33 WIB

MASALAH KLASIK: JATAM menilai penanganan korupsi di sektor pertambangan masih belum menyelesaikan masalah lingkungan.
MASALAH KLASIK: JATAM menilai penanganan korupsi di sektor pertambangan masih belum menyelesaikan masalah lingkungan.
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 pada 9 Desember bukan sekadar panggung kampanye tahunan yang bisa dirayakan dengan slogan.

Bagi Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, korupsi di sektor pertambangan masih ada dan terus menyisakan jejak nyata di kehidupan masyarakat.

Menurut Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, korupsi di sektor pertambangan tak bisa dimaknai hanya soal kerugian negara.

Industri ekstraktif itu punya dampak yang lebih luas karena tak hanya merusak ruang hidup masyarakat di lingkar tambang. Tapi juga tentang krisis ekologis yang berdampak luas.

“Praktik pembajakan negara demi kepentingan negara semakin kentara,” katanya dalam rilis resmi.

Hal itu bisa dilihat dari bisa terbitnya izin yang cacat prosedur, dana jaminan reklamasi yang hilang entah ke mana, konsesi yang diperpanjang tanpa evaluasi, pembiaran tambang ilegal, hingga pengawasan yang sengaja dilemahkan.

“Hal-hal ini jadi bentuk nyata jika korupsi sudah mengakar di sektor pertambangan,” sambungnya menegaskan.

Dari catatan mereka, ada 1.735 lubang tambang batu bara yang belum direklamasi. Lubang-lubang itu dibiarkan menganga. Ini bukanlah kelalaian, tapi bukti jika kebijakan pemerintah hadir untuk memuluskan agenda korporasi dengan bantuan pejabat yang menghamba pada uang.

Sementara warga selalu jadi korban dari tata kelola yang korup ini, dengan dihadapkan pada kerusakan lingkungan hidup yang bisa jadi sumber pangan dan warisan ke generasi selanjutnya.

“Keuntungan dari pertambangan hanya mengalir ke para pelaku korupsi dan korporasi. Bukan masyarakat lokal,“ ujarnya.

Jika melihat anatominya, kata Mustari, pertambangan punya celah besar melahirkan korupsi. Perlu modal besar, bergantung pada regulasi pemerintah, kewajiban royalti dan pajak, hingga memanfaatkan infrastruktur negara dalam operasionalnya.

Semua itu berujung pada hubungan korporasi, birokrat, dan elite politik yang saling mengunci kepentingan.

Sementara penegakan hukum masih timpang, di mana laporan warga kerap berakhir terhenti di sanksi administrasi yang tak mengubah apa pun dari daya rusak tambang.

Bagi JATAM Kaltim, selama korupsi di sektor pertambangan masih tumbuh subur dan negara tunduk pada oligarki tambang, pemberantasan korupsi tak akan pernah utuh. (*)

Editor : Duito Susanto
#sektor pertambangan #Jatam Kaltim #tambang ilegal #HAKORDIA 2025 #korupsi