Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Akhirnya Mengaku, Mbah Tarman Nekat Palsukan Cek Rp 3 Miliar Demi Nikahi Shela Arika

Ari Arief • Jumat, 12 Desember 2025 | 15:37 WIB

DITAHAN: Mbah Tarman yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan cek mahar Rp 3 miliar.
DITAHAN: Mbah Tarman yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan cek mahar Rp 3 miliar.

KALTIMPOST.ID,PACITAN-Kasus pernikahan beda usia yang sempat viral karena mahar cek senilai Rp 3 miliar antara Sutarman (74) alias Mbah Tarman dan istrinya, Shela Arika (24), kini memasuki babak baru. Setelah penyelidikan, Polres Pacitan, Jawa Timur, memastikan bahwa cek tersebut palsu, yang berujung pada penetapan Mbah Tarman sebagai tersangka dan penahanannya.

Penetapan tersangka ini juga membuka kembali catatan kriminal masa lalu pria asal Wonogiri tersebut, yang sebelumnya pernah terlibat masalah hukum.

Kepala Polres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan bahwa Mbah Tarman dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen. "Pasal yang kami gunakan adalah pasal 263 KUHP, yaitu pemalsuan dokumen atau surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," ujar Ayub.

Sebagai barang bukti, polisi menyita sebuah flashdisk yang berisi dokumen dan rekaman video terkait pemalsuan cek tersebut. "Isi flashdisk itu adalah video atau dokumen yang berkaitan dengan kasus yang disangkakan kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini adalah cek Rp 3 Miliar itu," tambah Ayub.

Baca Juga: Skandal Mahar Cek Rp 3 Miliar di Pacitan, Mbah Tarman Kini Ditahan Polisi

Kejanggalan dan Pengakuan Tersangka

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan banyak ketidaksesuaian pada cek yang dijadikan mahar pernikahan, mulai dari logo bank, tanggal, hingga nomor seri yang tidak mengikuti standar resmi. Bahkan, alamat kantor bank yang tertera pada cek dipastikan tidak pernah ada.

Data-data lain seperti nomor rekening dan jenis kertas yang digunakan juga berbeda dengan cek resmi yang dicetak oleh Peruri. Temuan ini diperkuat oleh kesaksian dari pihak perbankan.

Saat dihadirkan di hadapan publik dalam konferensi pers, Mbah Tarman yang mengenakan baju tahanan oranye akhirnya mengakui alasannya menggunakan cek palsu tersebut. Ketika ditanya, ia memberikan jawaban singkat: "Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu."

Kapolres Pacitan kemudian mengonfirmasi pengakuan tersebut: "Berarti Anda menggunakan cek itu supaya korban percaya dan mau menikahi Anda, benar?" Mbah Tarman mengangguk. Ia juga dengan tegas membantah memiliki uang senilai Rp 3 miliar. "Itu tidak ada," katanya.

Rekam Jejak Kriminal Lama

Baca Juga: Jejak Gelap Mbah Tarman, Kakek Viral Nikahi Gadis Pacitan dengan Cek Kosong Rp 3 Miliar, Pernah Dipenjara Kasus Penipuan

Sebelum kasus mahar ini mencuat, Mbah Tarman pernah tersangkut kasus penipuan bisnis samurai palsu dengan nilai fantastis yang diklaim mencapai Rp 20 triliun di Wonogiri. Dalam kasus terdahulu itu, Mbah Tarman divonis dua tahun penjara. Rekam jejak inilah yang kini menjadi sorotan publik pasca terbongkarnya kasus mahar palsu.

Polres Pacitan menyatakan mereka terbuka terhadap kemungkinan adanya laporan lain terkait aktivitas Mbah Tarman di luar kasus ini. "Di Polres Pacitan sendiri ada satu kasus yang kami tangani. Sementara ini kami menunggu laporan dari pihak lain atau polres lain yang mungkin ingin melaporkan kemari," tutup Ayub.

Hingga saat ini, Mbah Tarman masih ditahan sembari menunggu kelanjutan proses hukum. Kasus cek mahar palsu ini menarik perhatian luas, mengingat viralnya pernikahan yang sebelumnya disorot karena perbedaan usia 50 tahun.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#mengaku #Polres Pacitan #cek Rp 3 miliar #mbah tarman