KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), secara resmi meluncurkan serangan baliknya menyusul keputusan Rapat Pleno Syuriyah yang berupaya menggulingkannya dari posisi kepemimpinan.
Melalui Surat Pernyataan Nomor: 4811/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 yang dirilis pada Sabtu (13/12/2025), Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tetap memegang mandat yang sah sebagai Ketua Umum PBNU. Ia sekaligus menginstruksikan seluruh jajaran organisasi untuk mengabaikan segala bentuk manuver dari pihak yang mengklaim kepemimpinan tandingan.
Dasar Hukum Muktamar dan Kemenkumham
Dalam pernyataan resminya, Gus Yahya menolak keras validitas keputusan Rapat Pleno 9 Desember 2025 yang menunjuk KH Zulfa Mustofa sebagai Pejabat (Pj) Ketua Umum. Ia berargumen bahwa mandat kepemimpinannya, bersama Rais Aam KH Miftachul Akhyar, adalah hasil mutlak dari Muktamar ke-34 NU di Lampung pada tahun 2021 dan berlaku penuh selama lima tahun.
Gus Yahya menggunakan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai landasan kuat legalitasnya.
"Saya masih tercatat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah secara hukum hingga saat ini, sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," tegas Gus Yahya, seperti dikutip dari laman resmi PBNU, Sabtu (13/12).
Ia menilai bahwa proses pemberhentian dirinya, yang berakar dari Rapat Harian Syuriyah 20 November 2025, memiliki cacat prosedur serius. Menurutnya, syarat untuk memberhentikan pimpinan di tengah masa jabatan sangat ketat.
"Mekanisme untuk mencopot pimpinan di tengah periode jabatan hanya dapat dilaksanakan melalui forum tertinggi, yaitu Muktamar Luar Biasa (MLB), dan harus didasari oleh bukti pelanggaran berat yang teruji," jelasnya. Oleh karena itu, Gus Yahya menganggap penunjukan Pj Ketua Umum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Perintah Boikot Internal dan Peringatan Eksternal
Baca Juga: Kisruh PBNU Makin Panas: Yahya Staquf Gelar Pleno Tandingan Usai Zulfa Jadi Pj Ketum
Poin terpenting dalam surat pernyataan ini adalah perintah tegas Gus Yahya kepada semua struktur di bawah PBNU. Ia menginstruksikan seluruh pengurus mulai dari tingkat Wilayah (PWNU), Cabang (PCNU), hingga Anak Ranting, untuk tidak menaati instruksi yang berasal dari kubu lawan.
"Saya meminta agar untuk sementara waktu seluruh pengurus dan warga NU tidak mengindahkan instruksi yang mengatasnamakan Pejabat Ketua Umum PBNU, demi mencegah kerancuan dan mempertahankan keutuhan organisasi," serunya.
Selain ke internal, Gus Yahya juga mengeluarkan peringatan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan berbagai lembaga terkait agar tidak memproses atau melayani kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak KH Zulfa Mustofa karena dinilai berpotensi bermasalah secara hukum.
Tolak Tahkim, Pilih Jalur Dialog Damai
Meskipun mengambil sikap keras di ranah administratif dan legal, Gus Yahya menyatakan dirinya tetap terbuka lebar untuk upaya rekonsiliasi atau islah. Namun, ia secara spesifik menolak penyelesaian sengketa melalui mekanisme Majelis Tahkim PBNU.
Gus Yahya beralasan bahwa mekanisme Majelis Tahkim yang ada saat ini berpotensi tidak objektif karena adanya benturan kepentingan di antara anggotanya. Ia lebih memilih solusi melalui dialog terbuka, sebagaimana saran yang diberikan oleh para kiai sepuh dari Pesantren Ploso dan Tebuireng.
"Saya sangat terbuka terhadap setiap nasihat, saran, dan gagasan yang konstruktif demi menemukan jalan keluar terbaik bagi NU. Dialog yang tulus dan terbuka adalah jalur yang paling terhormat untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko