KALTIMPOST.ID-Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP) jadi instrumen penting dalam menopang struktur pendapatan negara. Ditengah tekanan ekonomi global dan tuntutan efesiensi fiskal, pengelolaan PNBP yang akuntabel, transparan, dan patuh hukum jadi kunci menjaga stabilitas APBN dalam mendukung pembangunan nasional.
Pesan itu disampaikan Kajati Kaltim, Supardi, saat tampil sebagai pemateri dalam diskusi grup terpumpun (FGD) bertajuk, Memaksimalkan PNBP pada Jasa Kepelabuhanan yang Diusahakan PT Pelindo Persero, Senin 15 Desember 2025.
Kata Supardi, ada masalah klasik yang kerap membelit pengelolaan PNBP. Dari tidak tertib administrasi, piutang negara tak tertagih, minimnya kepatuhan para pelaku usaha, penyimpangan dalam penetapan atau pemungutan tarif, sampai potensi kebocoran. “Kondisi ini tak bisa ditangani parsial, perlu sinergi lintas sektor,” ujarnya dalam acara yang digelar PT Pelindo Regional 4 di Hotel Jatra Balikpapan itu.
Baca Juga: Risiko Hukum Mengintai Kontrak Bisnis Pertamina, Kejati Kaltim Tawarkan Pendampingan
Kejaksaan, sambung dia, punya posisi strategis untuk menguatkan PNBP. Peran itu diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan RI. Terutama dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kejaksaan bisa memberikan pandangan serta pendampingan hukum ke lembaga negara yang mengelola PNBP agar sesuai koridor hukum.
“Bantuan itu bisa dalam bentuk litigasi atau nonlitigasi untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Salah satunya penagihan piutang negara yang tertunggak,” jelasnya. Lewat sisi Intelijen, kejaksaan bisa mendeteksi dini dan memberi peringatan awal terhadap potensi kerawanan. Seperti perizinan, pemanfaatan SDA, atau pungutan retribusi.
Langkah itu juga menunjang penguatan pengawasan atas pola-pola penyimpangan yang terus berkembang. Sementara penegakan hukum tanpa pandang bulu diterapkan dalam tindak pidana yang berpotensi atau merugikan negara terkait PNBP. Melalui bidang Pidana Khusus, tak ada tolerasi yang diberlakukan kejaksaan untuk sektor strategis penyumbang PNBP seperti, pelabuhan, perhubungan, kehutanan, minerba, serta pelayanan publik.
Baca Juga: Kasus Korupsi Hibah DBON: Kejati Tahan Kepala Dispora dan Sekretariat DBON
Meski begitu, Supardi menekankan pentingnya pencegahan sebelum penindakan di sektor-sektor itu. di antaranya, tertib administrasi, transparansi dalam penetapan tarif, identifikasi dini wilayah rawan penyimpangan, hingga penguatan pengawasan dan kepatuhan internal.
Mantan Direktur Ekonomi dan Keuangan Negara di JAM Intelijen Kejagung RI ini berharap dari diskusi ini lahir ruang dialog yang konstruktif dalam merumuskan pencegahan celah penyimpangan PNBP di sektor jasa kepelabuhanan.
“Kita harus saling menjaga. Kita sudah saling mengenal dan berkoordinasi antar pemangku kebijakan. Manfaatkan itu agar upaya pencegahan setiap langkah ke depan bisa dijalankan tanpa ragu,” katanya mengakhiri. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki