Rancangan tersebut dikembangkan melalui kerja sama Perum Peruri dengan perusahaan penyedia teknologi pengodean. Pita cukai akan dibekali kode khusus yang dapat dilacak dari pusat, sehingga asal produksi hingga jalur distribusi rokok dapat diketahui secara cepat.
Menurut Purbaya, sistem ini memungkinkan petugas Bea dan Cukai melakukan pemantauan hanya dengan perangkat genggam atau alat pemindai tertentu. Setiap produk bercukai dapat segera diidentifikasi, termasuk potensi pelanggaran atau peredaran rokok ilegal.
Gagasan penguatan pengawasan ini mengemuka setelah adanya masukan agar Bea Cukai menerapkan sistem otomatisasi penuh. Teknologi tersebut, kata Purbaya, sudah tersedia dan dinilai cukup matang, meski pemerintah masih berhitung soal biaya implementasi.
“Prinsipnya, produksi rokok bisa langsung masuk ke sistem keuangan negara,” ujarnya di Istana Negara, Selasa, 16 Desember 2025.
Purbaya berharap, penerapan pita cukai digital akan mempersempit ruang kecurangan sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai rokok.
Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut masih berada pada tahap perencanaan dan negosiasi harga dengan pengembang teknologi.
Selain cukai, Kementerian Keuangan juga mengkaji digitalisasi sistem perpajakan lain, termasuk pajak perdagangan internasional. Meski begitu, Purbaya mengakui kesiapan sistem untuk sektor tersebut masih menjadi tantangan tersendiri.
Editor : Uways Alqadrie