Namun, langkah tersebut menuai kritik dari pegiat media sosial dr Tifauziah Tyassuma yang menilai publik diminta menerima klaim keaslian tanpa proses verifikasi yang terbuka.
Dalam diskusi publik di program Rakyat Bersuara iNews, dr Tifa—sapaan akrabnya—menyatakan keaslian suatu dokumen tidak bisa ditetapkan semata-mata melalui pernyataan otoritas.
Menurut dia, metode tersebut berisiko menimbulkan confirmation bias karena masyarakat tidak diberi kesempatan melihat langsung objek yang diuji maupun pembandingnya.
“Ijazahnya tidak diperlihatkan ke publik, begitu pula dokumen pembandingnya. Publik diminta percaya pada narasi yang disampaikan pihak berwenang,” ujar dr Tifa.
Ia menegaskan, dalam kaidah metodologi ilmiah, keaslian dokumen harus diuji secara terbuka dan dapat diverifikasi.
Dr Tifa juga menyinggung praktik authority heuristic, yakni kecenderungan menerima klaim hanya karena disampaikan oleh pihak berotoritas.
Menurut dia, pendekatan tersebut keliru dan tidak cukup untuk menjawab polemik keaslian ijazah yang sejak lama diperdebatkan.
Editor : Uways Alqadrie