Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Rp 809 Miliar Murni Aksi Korporasi, Kuasa Hukum Nadiem Bantah Keras Tuduhan Aliran Dana Pribadi

Ari Arief • Rabu, 17 Desember 2025 | 11:55 WIB

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Dodi Abdulkadir, penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim, dengan tegas membantah adanya keterkaitan antara kliennya dan kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan dana sebesar Rp 809,59 miliar yang disebutkan oleh pihak jaksa.

Baca Juga: Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Perdana Gugatan Cerai

Dodi menjelaskan bahwa pergerakan dana tersebut adalah murni aksi korporasi internal. "Transfer dana senilai Rp 809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 hanyalah transaksi internal korporasi PT AKAB," kata Dodi dalam pernyataan pers di Jakarta, Selasa (16/12/2015) malam.

Ia merincikan bahwa transaksi ini merupakan prosedur administratif yang dijalankan PT AKAB pada 2021 sebagai bagian dari tata kelola perusahaan menjelang pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana.

Dodi mengklaim memiliki bukti dokumentasi korporasi yang menunjukkan bahwa Nadiem sama sekali tidak menerima keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.

Baca Juga: Kerugian Negara Rp 2,1 T Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Nadiem Diduga Terima Ratusan Miliar

Dodi menambahkan bahwa tidak ditemukan bukti Nadiem memperoleh keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. "Faktanya, kekayaan beliau justru mengalami penurunan hingga 51 persen selama menjabat sebagai menteri," tambahnya.

Klarifikasi Investasi Google dan Pemilihan Chrome OS

Di sisi lain, Dodi juga membantah adanya hubungan antara investasi Google di PT AKAB dengan keputusan Kemendikbudristek untuk memilih Chrome OS. Ia menyebutkan bahwa hampir 70 persen dari total investasi Google di PT AKAB sudah dilakukan pada 2018, yaitu sekitar 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.

Mengenai penambahan saham Google pada 2020 (7,04%) dan  2022 (4,72%), Dodi menjelaskan bahwa langkah tersebut hanyalah upaya Google untuk mencegah dilusi saham dan mengembalikan persentase kepemilikan mereka yang tergerus akibat masuknya banyak investor baru.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Nadiem Makarim dan 12 Individu Lain Diperkaya, 12 Perusahaan Teknologi Juga Kecipratan

Total investasi yang diterima PT AKAB dari seluruh investor diketahui melebihi 9 miliar Dolar Amerika Serikat (AS).

Dodi menegaskan bahwa Nadiem tidak pernah memberikan perintah, arahan, maupun keputusan untuk secara spesifik memilih laptop Chromebook atau menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS).

Peran Nadiem hanya sebatas memberikan pandangan dan pendapat terhadap presentasi serta masukan yang disampaikan oleh Ibrahim Arief mengenai perbandingan penggunaan Chrome OS dan Windows OS.

"Setiap keputusan yang diambil oleh tim teknis dilakukan secara independen tanpa campur tangan dari Nadiem. Sementara itu, penetapan harga satuan laptop dengan Chrome OS sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata Dodi menandaskan.(*)

Editor : Hernawati
#Chromebook #nadiem makarim #laptop