KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), secara resmi akan menerapkan sistem registrasi kartu SIM berbasis biometrik wajah. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berjalan pada 1 Januari 2026.
Menurut Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap agar masyarakat dapat beradaptasi. Fase uji coba (1 Januari 2026) berlaku sistem hybrid. Calon pengguna masih diberikan opsi untuk mendaftar menggunakan NIK/KK secara manual atau mencoba sistem verifikasi wajah.
Fase mandatori (1 Juli 2026) seluruh pendaftaran nomor baru wajib menggunakan pemindaian wajah secara murni. Aturan ini hanya menyasar pengguna baru. Pelanggan lama yang nomornya sudah aktif tidak perlu melakukan registrasi ulang.
Baca Juga: GANTI ATURAN! Mulai Sekarang, Beli SIM Card Wajib Scan Wajah, Berlaku Bertahap
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka kriminalitas di ruang digital. Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa nomor seluler sering disalahgunakan untuk berbagai aksi penipuan. Di antaranya, scam calls dan spoofing, pesan penipuan (smishing), manipulasi psikologis (social engineering).
Data Indonesia Anti Scam Center (IASC) menunjukkan kerugian masyarakat akibat penipuan digital telah menembus angka Rp 4,8 triliun hingga Rp 7 triliun. Masifnya peredaran kartu SIM yang tidak valid mencapai 310 juta nomor di tengah populasi dewasa yang hanya 220 juta, menjadi celah yang ingin ditutup oleh Komdigi.
Kesiapan Infrastruktur dan Keamanan Data
SBaca Juga: Menteri Meutya Hafid Dorong AI agar Indonesia Tidak Tertinggal di APEC
Untuk menjamin keamanan proses ini, para operator seluler telah menyiapkan infrastruktur yang mumpuni, di antaranya meliputi integrasi data dengan memperbarui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisdukcapilI Kemendagri untuk akses basis data kependudukan.
Standar keamanan dengan mengadopsi sertifikasi ISO 27001 untuk perlindungan informasi. Anti-pemalsuan menggunakan teknologi liveness detection bersertifikat ISO 30107-2 untuk memastikan wajah yang dipindai adalah manusia asli, bukan foto atau rekaman.
Dengan kebijakan ini, diharapkan frekuensi seluler dapat digunakan secara lebih optimal oleh pelanggan yang sah, sekaligus mempersulit ruang gerak pelaku kejahatan siber.(*)
Editor : Thomas Priyandoko