KALTIMPOST.ID, Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menggelar turne ke Kejari Kutai Barat, Kamis, 18 Desember 2026. Lawatan ini jadi bagian dari agenda meninjau kesiapan jajaran Korps Adhyaksa di daerah dalam menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026.
Supardi tak sendiri. Dia didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Haedar, Asisten Pidana Militer Kolonel Laut (H) Joko Sutikno, serta Kabag TU Anton Laranono saat disambut Kepala Kejari Kubar, Yon Yuviarso.
Hadirnya KUHP dan KUHAP baru, sebut Kajati, jadi momentum penting dalam sejarah hukum Indonesia. Perubahan yang dibawa bukan sekadar pergantian pasal demi pasal, melainkan pergeseran cara pandang dalam memaknai keadilan. “Ini bukan hanya soal teks hukum, tetapi transformasi menuju keadilan yang lebih manusiawi,” ujarnya.
Baca Juga: Kejati Kaltim Warning Potensi Kebocoran PNBP di Sektor Pelabuhan
KUHP Nasional yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, lanjutnya, dirancang dengan menempatkan budaya hukum Indonesia sebagai fondasi. Orientasi pemidanaan tak lagi semata-mata pembalasan, tetapi bergerak ke arah pemulihan.
"Konsep living law, kearifan lokal, hingga pendekatan keadilan restoratif jadi napas baru hukum pidana nasional," ucapnya
Mantan Direktur Ekonomi dan Keuangan Negara di JAM Intelijen Kejagung RI ini menambahkan, Indonesia kini telah menuntaskan bangunan hukum pidana dan hukum acara pidana yang disusun berlandaskan nilai-nilai Pancasila, pengalaman penegakan hukum nasional, serta dinamika masyarakat modern. Perubahan fundamental ini diyakini akan membawa implikasi luas terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, di hadapan para jaksa, Supardi mengingatkan untuk menjaga profesionalitas dalam sikap dan tingkah laku ketika bertugas. "Sehingga Korps Adhyaksa tetap berdiri di atas marwah lembaga dan kepercayaan publik," tutupnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki