Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

UMP Kaltim 2026 Naik 5,12 Persen, KSBSI Nilai Ruang Tawar Daerah Kian Terbatas

Bayu Rolles • Minggu, 21 Desember 2025 | 20:11 WIB

Hingga saat ini Dewan Pengupahan Nasional  masih pecah suara soal UMP 2025. Terutama, dari unsur pengusaha dan pekerja. (www.freepik.com)
Hingga saat ini Dewan Pengupahan Nasional masih pecah suara soal UMP 2025. Terutama, dari unsur pengusaha dan pekerja. (www.freepik.com)

KALTIMPOST.ID, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2026 ditetapkan mengalami kenaikan 5,12 persen. Persentase itu hadir selepas para pihak dalam Dewan Pengupahan merumuskan besaran kenaikan upah tahun depan, akhir pekan lalu.

Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi anyar yang diteken Presiden Prabowo pada 16 Desember 2025 itu mengerek rentang nilai alfa ke level 0,5 hingga 0,9.

Angka tersebut melonjak tajam dibanding ketentuan lama dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya mematok alfa di kisaran 0,1 hingga 0,3. Namun, di tengah kenaikan parameter itu, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), menyebut kenaikan itu tak memberi banyak ruang bagi perumusan upah ideal tahun depan.

Baca Juga: UMP Kaltim 2026 Disepakati Naik 5,12 Persen, Pengumuman Tunggu SK Gubernur

Waktu yang mepet membuat ruang tawar nyaris tertutup. Bukan karena tak ingin membantah, tetapi karena skemanya sejak awal dirancang agar daerah tak punya ruang “melawan” kebijakan pusat. Alhasil, perundingan pun tak bisa keluar dari hitungan alfa 0,9 yang telah dipatok, terlebih Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sudah dilebur ke dalam faktor alfa itu sendiri.

“Dengan kondisi seperti ini, praktis kami tidak punya ruang berunding,” tegas Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Kaltim, Bambang Setiono, Jumat (19/12/2025) malam. Pembahasan UMP di forum Dewan Pengupahan menempatkan semua pihak pada posisi serba sulit. Gerak buruh dibatasi, sementara pemerintah pusat telah lebih dulu memperhitungkan dampak kebijakan, baik dari sisi waktu maupun potensi konsekuensi hukum.

“Kalau pembahasan deadlock, risikonya justru kembali ke upah lama tahun 2025 karena masuk proses hukum. Sementara PP terbaru mengatur batas waktu penetapan paling lambat 24 Desember. Praktis tak banyak yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga: UMP Dipersoalkan, Tabungan Terkuras: Rumah Tangga Kaltim Diminta Siap Ikat Pinggang 2026

Pada akhirnya, Dewan Pengupahan Kaltim sepakat menetapkan rentang alfa 0,7 sebagai dasar kenaikan UMP 2026. Bagi KSBSI, keputusan Presiden Prabowo menaikkan rentang alfa menjadi 0,5 hingga 0,9 terasa pahit. Daerah tidak memiliki opsi untuk menolak, selain merumuskan penghitungan sesuai formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Di PP sudah tertulis jelas rumusnya: inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa dengan rentang 0,5 sampai 0,9. Kalau alfanya 0,12 tentu lebih melegakan. Tapi pilihan itu tidak ada. Bukan hanya buruh, pengusaha pun sebenarnya tak diberi banyak ruang,” ungkap Bambang.

Meski demikian, ia menegaskan masih ada aspek kemanusiaan yang menjadi pegangan. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak boleh lebih rendah dari UMP, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga tak boleh di bawah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Ketentuan itu, kata Bambang, baru bisa dijalankan setelah UMP ditetapkan. Karena itu, KSBSI mendorong agar perjuangan dilanjutkan di level sektoral sesuai PP yang baru. “Walaupun UMP naik dengan alfa 0,7, masih ada ruang perjuangan di sektoral masing-masing kabupaten/kota. Di situlah UMSK bisa didorong agar nilainya lebih tinggi di atas UMP,” pungkasnya mengakhiri. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#UMP Kaltim 2026