Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pemeriksaan LHKPN tersebut berasal dari berbagai sumber. Sebanyak 141 laporan diperiksa atas inisiatif KPK, 56 berasal dari tahap penyelidikan, satu dari penyidikan, 16 dari Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM), 10 terkait gratifikasi, satu dari internal, serta tujuh laporan dari pihak eksternal.
Menurut Johanis, seluruh LHKPN yang terindikasi korupsi telah diserahkan ke Kedeputian Penindakan untuk ditindaklanjuti. Selain itu, KPK juga menemukan 11 laporan yang mengandung indikasi gratifikasi dan menyerahkannya ke Direktorat Gratifikasi. Sementara 28 laporan lainnya dialihkan ke Direktorat PLPM/Direktorat Deteksi dan Analisis (DNA).
KPK juga melaporkan tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mencapai 94,89 persen hingga 1 Desember 2025. Dari total 415.007 wajib lapor, sebanyak 408.646 telah menyampaikan LHKPN.
Dalam kesempatan yang sama, Johanis mengungkapkan KPK mengelola 4.580 laporan gratifikasi hingga 4 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.270 laporan ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai lebih dari Rp3,6 miliar. Sementara 381 laporan lainnya dinyatakan sebagai sebagian milik negara dengan nilai mencapai Rp982 juta.
Editor : Uways Alqadrie