KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Pemerintah melalui instruksi Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan batas akhir pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 24 Desember 2025.
Landasan hukum yang digunakan dalam penentuan angka ini merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Berdasarkan aturan tersebut, para gubernur diberikan wewenang untuk menentukan besaran upah minimum di wilayah masing-masing, termasuk Upah Minimum Sektoral (UMSP).
Untuk tahun 2026, rentang upah minimum di Tanah Air berada di angka Rp 2,3 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp 5,7 juta.
Berikut adalah lima provinsi dengan nilai UMP 2026 paling tinggi:
DKI Jakarta
Ibu kota tetap menduduki posisi puncak sebagai wilayah dengan upah tertinggi. UMP DKI Jakarta untuk tahun 2026 disepakati sebesar Rp 5.729.876 per bulan.
Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 6,17% atau bertambah Rp 333.115 dibandingkan tahun sebelumnya.
Papua Selatan
Baca Juga: Kenaikan UMP Kaltim 2026 Disepakati, Faktor Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Acuan
Provinsi Papua Selatan menempati urutan kedua secara nasional. Pemerintah daerah setempat menetapkan upah minimum sebesar Rp 4.508.850 per bulan, tumbuh 5,20% atau naik sekitar Rp 223.002 dari standar upah tahun 2025.
Papua
Di posisi ketiga, Provinsi Papua menetapkan UMP sebesar Rp 4.436.283 per bulan. Kenaikan yang terjadi adalah sebesar 3,51%, yang berarti ada penambahan sekitar Rp 150.435 dari nilai upah tahun lalu.
Kepulauan Bangka Belitung
Bangka Belitung mencatatkan diri sebagai provinsi dengan upah tertinggi keempat di Indonesia. Besaran UMP yang telah diteken adalah Rp 4.035.000 per bulan, meningkat 4,09% atau naik sebesar Rp 158.400 dari angka di tahun 2025.
Sulawesi Utara
Menutup daftar lima besar, Sulawesi Utara menetapkan standar upah minimum di angka Rp 4.002.630 per bulan.
Persentase kenaikan di wilayah ini cukup signifikan, yakni 6,02%, dengan selisih kenaikan mencapai Rp 227.205 dibandingkan tahun sebelumnya.(*)
Editor : Dwi Puspitarini