KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim telah menetapkan 17 tersangka terlibat aktivitas tambang illegal.
Dari jumlah tersebut, ada 15 laporan polisi. “Selama 2025 ada 17 tersangka, seluruhnya telah diproses sesuai aturan hukum,” jelasnya, Rabu (31/12/2025).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa eksavator, alat berat lainnya, serta batu bara sekitar 5.000 metrik ton.
Aktivitas penambangan ilegal itu diketahui terjadi di beberapa wilayah, dengan lokasi dominan berada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar), dan Kabupaten Paser.
“Untuk lokasi yang dominan berada di Kukar, Kubar dan Paser. Di wilayah Kubar bahkan ada juga yang berkaitan dengan tambang emas,” jelasnya.
Menanggapi instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan tambang ilegal, Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan penindakan pada tahun mendatang. Terlebih, wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum.
“Itu menjadi komitmen kami. Tidak boleh ada penambangan ilegal. Terutama di wilayah IKN, itu benar-benar menjadi perhatian khusus. Kami pastikan tidak ada sedikit pun kegiatan illegal mining di sana,” tegas Bambang.
Ia menambahkan, pengawasan di kawasan strategis nasional tersebut juga dilakukan secara terpadu, seiring dengan keterlibatan Bareskrim Polri dalam upaya pengamanan wilayah IKN.
Terkait peran para tersangka, Bambang menyebutkan bahwa sebagian besar merupakan pihak yang bertanggung jawab langsung atas kegiatan penambangan, baik sebagai pengelola maupun pengendali operasional di lapangan.
“Rata-rata mereka adalah pihak yang bertanggung jawab atas penambangan tersebut,” bebernya.
Kaltim memastikan penegakan hukum terhadap tambang ilegal akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan, kepastian hukum, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kaltim. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo