TENGGARONG - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menutup Tahun 2025 dengan penertiban dan pengamanan hasil pertambangan tanpa izin (PETI) di Kalimantan Timur.
Tim mengamankan sejumlah tumpukan atau stockpile batu bara ilegal hasil PETI alias illegal mining. Berasal dari beberapa titik di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara selama 28-30 Desember 2025.
Dirjen Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menyebutkan, penertiban ini adalah tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang terganggu keberadaan stockpile ilegal tersebut.
Batu bara yang diamankan tersebar di lima titik lokasi. "Berada di pelabuhan khusus atau jetty batu bara serta area penambangan di Kecamatan Loa Kulu dan Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara," ungkapnya di Jakarta.
Dia menjelaskan, tim yang turun dalam operasi berhasil mengamankan batu bara kurang lebih 70 ribu ton. Kini tumpukan batu bara telah dibarikade menggunakan garis atau segel Ditjen Gakkum ESDM.
Kemudian terpasang spanduk larangan dan plang. Isinya menyatakan tumpukan stockpile merupakan aset negara. Usai pengamanan, selanjutnya penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batu bara.
Ini dilakukan surveyor atau instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Stockpile ilegal merupakan potensi kekayaan negara yang rawan hilang.
Temuan ini diamankan dan dilelang sebagai penerimaan negara. "Hasilnya menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral," bebernya.
Dia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan informasi. Serta mendukung Ditjen Gakkum dalam mengamankan potensi kekayaan negara.
Pengamanan dapat berjalan dengan dukungan dan sinergi lintas instansi. Mulai Kodam VI/Mulawarman, Polda Kaltim, dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Pihaknya siap memperkuat kerja sama dengan pemangku kepentingan dan masyarakat luas dalam penegakan hukum di bidang ESDM. Demi pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan dan berkeadilan.
Editor : Muhammad Ridhuan