Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

MUI Ingatkan Pasal KUHP Baru soal Nikah Siri dan Poligami Berpotensi Bentrok dengan Hukum Islam

Uways Alqadrie • Rabu, 7 Januari 2026 | 11:19 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia menyoroti sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berpotensi mepidanakan praktik nikah siri dan poligami. 

MUI menilai ketentuan tersebut berisiko memicu prinsip hukum Islam yang selama ini menjadi referensi sahnya perkawinan umat Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa dalam Islam, keabsahan perkawinan ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat pernikahan.

Baca Juga: Kampung-Kampung Ini Hilang dari Peta Aceh Usai Banjir Bandang, Korban Sumatra Terus Bertamba

Keberadaan istri bagi seorang laki-laki, kata dia, tidak otomatis menjadi penghalang sah perkawinan, berbeda dengan kondisi perempuan yang masih terikat pernikahan.

Menurut Ni'am, penafsiran Pasal 402 KUHP yang dapat menyeret praktik nikah siri ke ranah pidana merupakan langkah tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan konflik norma. 

Ia menegaskan, sepanjang pernikahan dilakukan sesuai ketentuan agama, pemidanaan tidak sejalan dengan asas hukum yang berlaku.

“Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” ucapnya.

Ni'am juga menyoroti aturan larangan pernikahan siri di KUHP baru. Ketentuan tersebut ada sebagai tanggung jawab negara untuk menyelenggarakan acara keagamaan yaitu pernikahan. 

Baca Juga: KUHAP Baru 2026: Bikin Stiker Presiden di WhatsApp, Menkum Ungkap Batas Penghinaan

Kepentingannya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan dan juga hak-hak sipil. 

“Tetapi, pendekatannya adalah keaktifan masyarakat untuk mencatatkan. Sementara KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah seperti menikahi perempuan yang sudah berada dalam ikatan perkawinan,” katanya.

Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah Depok ini menuturkan perempuan yang sudah berada di dalam ikatan pernikahan tidak boleh dinikahi orang lain. 

“Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” ungkapnya. 

Baca Juga: Hari Ini Richard Lee Dijadwalkan Diperiksa Polisi dalam Perkara Produk Kecantikan

Demikian juga Merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih, ada perempuan yang haram untuk dinikahi atau dikenal al-muharramat minan nisa' seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan. 

“Apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka berefek pidana,” ucap Ni'am.

 

Editor : Uways Alqadrie
#KUHAP Baru #nikah siri #poliandri #mui #Majelis Ulama Indonesia (MUI) #poligami