Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Dokter Richard Lee 7 Jam Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, terpaksa Dihentikan karena Kondisi Kesehatan

Uways Alqadrie • Kamis, 8 Januari 2026 | 07:41 WIB

Dokter Richard Lee
Dokter Richard Lee
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Dokter kecantikan Richard Lee menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk perawatan kulit. Pemeriksaan berlangsung hingga dini hari Kamis, 8 Januari 2026, sebelum akhirnya dihentikan sementara oleh penyidik.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan dimulai sejak Rabu siang dan berjalan hingga malam hari. Proses tersebut terpaksa dihentikan karena Richard Lee mengeluhkan kondisi fisiknya.

“Pemeriksaan sudah sampai pada pertanyaan ke-73 dari total 85 pertanyaan. Namun yang bersangkutan merasa kurang sehat, sehingga atas permintaan penasihat hukum, pemeriksaan dihentikan sementara,” kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Menurut Reonald, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan untuk menyelesaikan sisa pertanyaan pekan depan. Tanggal pemeriksaan lanjutan akan ditentukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Richard Lee diperiksa sebagai tersangka atas laporan Dokter Detektif, Samira Farahnaz, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam distribusi produk kecantikan. Ia memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Polda Metro Jaya sejak Rabu siang.

Durasi Pemeriksaan Richard Lee:

Mulai pemeriksaan: Rabu, 7 Januari 2026 pukul 14.00 WIB

Istirahat sementara: pukul 18.00 WIB

Pemeriksaan dilanjutkan: pukul 19.00 WIB

Dihentikan: pukul 22.00 WIB

Total durasi pemeriksaan efektif: sekitar 7 jam (di luar waktu istirahat).

Editor : Uways Alqadrie
#richard lee #doktif dilaporkan ke polisi #Dr Richard Lee bebas #dr richard lee #doktif