Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Reonald Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan dimulai sejak Rabu siang dan berjalan hingga malam hari. Proses tersebut terpaksa dihentikan karena Richard Lee mengeluhkan kondisi fisiknya.
“Pemeriksaan sudah sampai pada pertanyaan ke-73 dari total 85 pertanyaan. Namun yang bersangkutan merasa kurang sehat, sehingga atas permintaan penasihat hukum, pemeriksaan dihentikan sementara,” kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurut Reonald, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan untuk menyelesaikan sisa pertanyaan pekan depan. Tanggal pemeriksaan lanjutan akan ditentukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Richard Lee diperiksa sebagai tersangka atas laporan Dokter Detektif, Samira Farahnaz, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam distribusi produk kecantikan. Ia memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Polda Metro Jaya sejak Rabu siang.
Durasi Pemeriksaan Richard Lee:
Mulai pemeriksaan: Rabu, 7 Januari 2026 pukul 14.00 WIB
Istirahat sementara: pukul 18.00 WIB
Pemeriksaan dilanjutkan: pukul 19.00 WIB
Dihentikan: pukul 22.00 WIB
Total durasi pemeriksaan efektif: sekitar 7 jam (di luar waktu istirahat).
Editor : Uways Alqadrie