Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Rudy Ong Chandra Ajukan Pledoi, Sebut Dakwaan Suap Tambang Kaltim Tak Terbukti

Bayu Rolles • Kamis, 8 Januari 2026 | 07:44 WIB

Rudy Ong Chandra.
Rudy Ong Chandra.

KALTIMPOST.ID, Rudy Ong Chandra menolak mentah-mentah tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap izin tambang di Kaltim. Rudy Ong meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda menyatakan dirinya tidak bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Hal itu disampaikannya dalam sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Rabu, 7 Januari 2026.  Di hadapan majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, dengan hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto.

Baca Juga: KPK Ungkap Pola Suap IUP Rudy Ong Chandra, dari Pemkab Kukar hingga Pemprov Kaltim

Melalui kuasa hukumnya, Vio Rahmat Ami Putra, terdakwa menyoal Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dalam UU 20/2001. 

Pasal itu menjadi dasar komisi antirasuah menuntutnya selama 3 tahun 5 bulan pidana penjara. Serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. 

Penasihat hukum menegaskan, seluruh unsur dalam pasal tersebut, dari unsur setiap orang, memberi sesuatu, hingga keterkaitannya dengan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara, tidak terbukti dalam fakta persidangan.

Baca Juga: KPK Tuntut Rudy Ong 3 Tahun 5 Bulan Penjara dalam Kasus Suap IUP Tambang Kaltim

Menurut mereka, rangkaian keterangan saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang terungkap justru membantah dalil dakwaan dan tuntutan penuntut umum.

“Fakta yuridis yang terungkap di persidangan seharusnya menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujar penasihat hukum Rudy Ong membaca pledoi.

Tim pembela juga menyoroti lamanya proses penanganan perkara ini. Sejak diterbitkannya surat perintah penyelidikan pada 22 Februari 2019, hingga hampir enam tahun kemudian, mereka menilai tidak pernah ditemukan peristiwa hukum yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. 

Baca Juga: Sidang Suap Izin Tambang: Rudy Ong Chandra Tolak Keterangan 16 Saksi KPK

Bahkan setelah penyidikan resmi dimulai pada September 2024 hingga perkara bergulir di persidangan, tidak satu pun peristiwa pidana sebagaimana didalilkan jaksa dapat dibuktikan.

Dalam kesimpulan pledoi yang dibacakan Rudi Ardiananto, penasihat hukum menyatakan unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Karena itu, dakwaan penuntut umum dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Konsekuensinya, pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa patut ditiadakan," lanjutnya.bAtas dasar tersebut, penasihat hukum memohon majelis hakim untuk menyatakan jika terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana serta membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. 

Selain itu, tim pembela juga meminta pemulihan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabat Rudy Ong Chandra. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #kpk #suap izin tambang #kaltim #Rudy Ong Chandra