Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KPK OTT di Kanwil DJP Jakarta Utara: Pejabat Pajak dan Wajib Pajak diamankan, Diduga Suap Pengurangan Pajak

Uways Alqadrie • Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:36 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan pajak di Jakarta Utara, Sabtu, 10 Januari 2026. Para pihak yang diamankan terdiri dari pejabat pajak dan wajib pajak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan seluruh pihak tersebut saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dalam operasi itu, penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai. Namun, hingga kini lembaga antirasuah belum mengungkap jumlah uang yang diamankan maupun identitas pihak-pihak yang terjaring.

Menurut Budi, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurangan nilai kewajiban pajak. 

KPK masih memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum delapan orang yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut setelah proses pemeriksaan awal rampung.

kasus ini berkaitan dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak.

 

Editor : Uways Alqadrie
#Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara #Purbaya Yudhi Sadewa #Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI #ott kpk hari ini #ott kpk #Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa #Kanwil DJP Jakarta Utara