Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kepala KPP Jakut Terseret OTT KPK, Suap Pajak Rp4 M dan Dugaan Kebocoran Rp60 Miliar

Uways Alqadrie • Minggu, 11 Januari 2026 | 09:53 WIB

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dan dokumen yang disita dalam OTT di KPP Madya Jakarta Utara. (YouTube KPK)
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dan dokumen yang disita dalam OTT di KPP Madya Jakarta Utara. (YouTube KPK)
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap praktik dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan pada awal Januari 2026.

Tiga tersangka berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta anggota tim penilai pajak Askob Bahtiar. 

Dua tersangka lainnya merupakan pihak swasta, yakni Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak, dan Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan perkara ini bermula pada September 2025 ketika PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2023. Laporan tersebut diperiksa oleh tim KPP Madya Jakarta Utara.

Hasil pemeriksaan awal menemukan adanya potensi kekurangan bayar pajak yang nilainya mencapai sekitar Rp 75 miliar. 

Temuan itu kemudian disampaikan kepada wajib pajak. Namun, perusahaan mengajukan sanggahan atas hasil pemeriksaan tersebut.

Dalam proses sanggahan itulah, menurut KPK, terjadi praktik negosiasi yang menyimpang. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, diduga menawarkan skema penyelesaian dengan nilai pembayaran jauh lebih rendah. 

Perusahaan diminta membayar secara “all in” sebesar Rp 23 miliar, yang terdiri atas Rp 15 miliar kewajiban pajak dan Rp 8 miliar sebagai imbalan.

Pihak PT Wanatiara Persada kemudian menawar nilai imbalan tersebut. Setelah proses tawar-menawar, nilai fee disepakati menjadi Rp 4 miliar. Kesepakatan ini berujung pada penurunan drastis nilai pajak yang harus dibayarkan ke negara.

Pada Desember 2025, tim pemeriksa pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kekurangan bayar sekitar Rp 15,7 miliar. 

Angka tersebut turun sekitar Rp 60 miliar dibandingkan temuan awal. KPK menilai penurunan itu mengindikasikan kebocoran penerimaan negara hingga sekitar 80 persen.

Untuk memenuhi permintaan imbalan, perusahaan diduga menggunakan skema kerja sama fiktif jasa konsultasi keuangan dengan perusahaan konsultan pajak milik Abdul Kadim Sahbudin. 

Melalui kontrak tersebut, dana senilai Rp 4 miliar dicairkan dan kemudian diberikan kepada para oknum pegawai pajak.

KPK menyebut uang suap itu diserahkan dalam bentuk tunai mata uang asing, terutama dolar Singapura. Penyerahan dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek dan melibatkan beberapa pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Pada saat proses pembagian uang tersebut, KPK melakukan operasi tangkap tangan. Sebanyak delapan orang diamankan dalam operasi tersebut, sebelum akhirnya lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga menelusuri aliran dana kepada pihak-pihak lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Menurut KPK, praktik ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai integritas sistem perpajakan. Para tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan, sementara KPK masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

Editor : Uways Alqadrie
#Dwi Budi Iswahyu #Purbaya Yudhi Sadewa #KPP Madya Jakarta Utara #ott kpk hari ini #ott kpk