KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Ambisi Pemprov Kaltim mengejar swasembada pangan lewat cetak sawah baru pada 2026 harus berhadapan dengan kenyataan pahit. Target pembukaan lahan yang semula diusulkan mencapai 20.000 hektare kini terpangkas tajam, menyisakan hanya sekitar 2.460 hektare.
Kepala Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Fahmi Hilmawan, menegaskan penyusutan target tersebut bukan disebabkan keterbatasan anggaran. Kendala utama justru muncul dari persoalan status lahan yang tumpang tindih dengan kawasan hutan dan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
“Tapi ini belum selesai. Karena untuk cetak sawah itu kriterianya cukup berat. Memang semula di 2026 diusulkan seluas 20 ribu hektare,” ujar Fahmi, Senin (12/1/2026).
Baca Juga: Pilkada Lewat DPRD, Kaltim Berpeluang Hemat Anggaran hingga Rp 1,2 Triliun
Fahmi memaparkan, hasil pemetaan awal saja sudah menggugurkan banyak usulan lahan. Contohnya, lanjut dia, di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dari usulan awal seluas 6.500 hektare, sebagian besar lahan langsung tersingkir saat dilakukan overlay peta.
"Jadi 6.500 yang diusulkan itu sudah tidak bisa. Padahal belum dilakukan PCL (verifikasi lapangan), baru dilakukan overlay peta saja, 1.500 hektare usulan di Kukar ternyata masuk kawasan hutan," imbuhnya.
Fahmi melanjutkan, pemerintah pusat menetapkan syarat mutlak cetak sawah harus berstatus clean and clear, baik secara legal maupun teknis. Secara legal, lahan tidak boleh berada di kawasan hutan dan tidak boleh tumpang tindih dengan izin HGU, baik perkebunan sawit maupun tambang.
Baca Juga: PAD Kaltim Bocor, Potensi Rp 90 Miliar per Tahun dari Pemanduan Kapal Sungai Mahakam
Sementara secara teknis, lahan harus relatif datar dengan kemiringan di bawah 8 persen dan bukan lahan padi ladang atau padi gunung.
“Lahan kita susah untuk mencari yang siap dicetak sawah karena sudah ada HGU, banyak kawasan hutan, dan banyak perizinan. Kita harus overlay lagi dengan kegiatan HGU,” tambah Fahmi.
Akibat ketatnya persyaratan tersebut, DPTPH Kaltim kini hanya memproses dokumen Survey Investigation Design (SID) untuk lahan yang benar-benar lolos seleksi. Dari usulan awal yang besar, hanya 2.460 hektare yang masuk tahap SID.
“Rinciannya 2.091 hektare di Kabupaten Berau dan 369 hektare di Kutai Barat,” ungkapnya.
Baca Juga: Tak Perlu Merantau, Anak Muda Kaltim Bisa Raup Rp 10 Juta per Bulan dari Cetak Sawah
Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi Kaltim yang saat ini masih mengalami defisit beras sekitar 222.000 ton per tahun. Situasi makin berat karena pada 2026, Kaltim dipastikan tidak mendapat jatah program rehabilitasi lahan dari pemerintah pusat.
“Anggaran rehabilitasi lahan difokuskan ke daerah pascabencana seperti Aceh dan Sumatera Barat. Mau tidak mau, cetak sawah menjadi tumpuan. Tapi mencari lahan yang memenuhi syarat di Kaltim memang menjadi tantangan," tandasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki