KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kecelakaan kerja yang menewaskan satu pekerja di area tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC), Sabtu (10/1) sekitar pukul 23.00 Wita, menjadi pengingat serius soal disiplin keselamatan kerja di sektor pertambangan.
Insiden tersebut terjadi di tengah kondisi cuaca ekstrem dengan hujan sangat lebat. Tragedi ini kembali menegaskan bahwa aktivitas rutin sekalipun dapat berubah menjadi fatal ketika risiko diabaikan.
Praktisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) nasional Hendrajati menilai peristiwa ini sebagai alarm keras bagi dunia usaha pertambangan.
Menurutnya, terdapat setidaknya lima langkah mitigasi mendasar yang seharusnya menjadi perhatian utama agar kecelakaan serupa tidak terulang. “Keselamatan tidak boleh dikompromikan oleh alasan operasional,” ujarnya, Rabu (14/1).
Pendiri komunitas HSE Indonesia itu menyebut, langkah pertama yang ditekankan adalah keberanian menghentikan pekerjaan saat kondisi tidak aman. Curah hujan mencapai 123 milimeter per hari, menurut Hendrajati, bukan kondisi normal untuk operasi kendaraan ringan, terlebih pada malam hari.
“Perusahaan tambang harus memiliki ambang batas cuaca yang jelas. Saat hujan melewati batas aman, aktivitas non-kritis seperti distribusi konsumsi harus dihentikan,” jelasnya.
Langkah kedua berkaitan dengan pengendalian bahaya melalui rekayasa teknik. Fakta bahwa kendaraan bisa langsung masuk ke kolam sedalam tiga meter menunjukkan lemahnya pengamanan fisik di jalur operasional.
Hendrajati menekankan pentingnya guard rail, bund wall, penerangan memadai, serta sistem drainase yang baik di area rawan. Selanjutnya, ia menyoroti perlunya penutupan jalur berisiko secara sistematis dan disiplin, karena penutupan tersebut, tidak boleh bergantung pada penilaian individu di lapangan.
“Selain itu, kewenangan berhenti bekerja atau stop work authority harus benar-benar dilindungi manajemen agar pekerja tidak tertekan target,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pimpinan tambang untuk mengubah cara pandang terhadap risiko rutin. Aktivitas yang dianggap biasa, seperti perjalanan kendaraan ringan, tetap harus dievaluasi berdasarkan cuaca, waktu, dan lokasi sebagai bagian dari keputusan manajemen harian.
“Setiap kecelakaan fatal adalah alarm keras bagi industri. Jika keselamatan hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, maka tragedi serupa tinggal menunggu waktu. Menghentikan pekerjaan saat berbahaya bukan kegagalan operasional, melainkan bukti kepemimpinan keselamatan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kecelakaan kerja menimpa dua karyawan PT Kaltim Prima Coal (KPC) pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Dalam insiden tersebut, satu karyawan dinyatakan meninggal dunia.
Kronologi kejadian bermula saat dua orang pekerja mengantar makan malam dari area Widura fuel station menuju Arjuna Fuel Station. Kendaraan melintasi jalan Manaslu. Saat kejadian terjadi hujan deras dengan intensitas 123 mm/day, dan kendaraan pun terseret arus air hingga masuk ke kolam Manaslu.
Kedua korban sempat keluar dari dalam mobil melalui jendela dan berenang menuju pinggir kolam. Namun, hanya satu yang berhasil mencapai tepi, sedangkan satu korban lainnya ditemukan enam jam setelah kejadian, dalam kondisi meninggal. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo