Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

41 Perusahaan Sawit Bayar Denda, Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kumpulkan Rp4,7 Triliun

Uways Alqadrie • Kamis, 15 Januari 2026 | 07:23 WIB

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif dari korporasi penyalahgunaan kawasan hutan, beberapa waktu lalu.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat menyerahkan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif dari korporasi penyalahgunaan kawasan hutan, beberapa waktu lalu.
KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menghimpun denda administratif senilai lebih dari Rp4,7 triliun dari perusahaan-perusahaan yang terbukti menggunakan kawasan hutan secara tidak sah untuk perkebunan sawit.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebutkan hingga Rabu, 14 Januari 2026, total dana yang masuk ke kas negara mencapai Rp4,76 triliun. Pembayaran tersebut berasal dari 41 korporasi yang telah memenuhi kewajiban dari total 83 perusahaan yang dikenai sanksi.

Menurut Barita, denda administratif dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan. Satgas mengapresiasi korporasi yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi dengan melunasi kewajibannya.

Selain itu, terdapat 13 korporasi lain yang telah menyatakan kesanggupan membayar denda dengan total nilai sekitar Rp2,39 triliun. Proses administrasi pembayaran saat ini masih berjalan.

Namun, Satgas PKH mencatat masih ada sejumlah perusahaan yang belum menunjukkan itikad baik. Beberapa di antaranya adalah PT Rim Capital, PT Agro Wana Lestari, dan PT Agro Bukit dengan nilai denda ratusan miliar rupiah. Satu entitas dari Good Hope Group juga tercatat memiliki kewajiban denda di atas Rp1 triliun.

Perusahaan lain yang belum menyelesaikan kewajiban antara lain PT Sukajadi Sawit Mekar dari Musim Mas Group, serta PT Intiga Prabakara Kahuripan, PT Gunung Bangau, dan PT Anugerah Tua Mulia Perkasa, dengan total denda yang mencapai triliunan rupiah.

Satgas PKH menegaskan penagihan denda akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban dan pemulihan pengelolaan kawasan hutan, sekaligus mendorong kepatuhan korporasi terhadap aturan lingkungan.

Selanjutnya, di sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali lahan seluas 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan. Lahan tersebut mencakup berbagai komoditas, mulai dari nikel, batubara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.

Selain penertiban lahan, Barita juga menyampaikan realisasi pendapatan negara yang bersumber dari denda administratif dan pajak sebagai bagian dari kontribusi Satgas PKH. Dia menyampaikan denda sebesar Rp 5,2 triliun telah dibayarkan oleh pelaku usaha sawit dan tambang, dengan potensi tambahan sebesar Rp 4,1 triliun dari perusahaan yang telah menyatakan siap membayar.

Editor : Uways Alqadrie
#Satgas PKH Kutai Kartanegara #Kejagung #Satgas PKH Halilintar #Satgas PKH