Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kasus Dana Syariah Indonesia Naik Penyidikan, Bareskrim: Kerugian Gagal Bayar Rp 2,4 Triliun

Uways Alqadrie • Kamis, 15 Januari 2026 | 19:58 WIB

Foto tangkapan layar
Foto tangkapan layar
KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap nilai kerugian sementara dalam perkara gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai Rp 2,4 triliun. Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik telah mengidentifikasi nilai kerugian berdasarkan temuan awal dari laporan para pemberi pinjaman.

“Nilai ini masih sementara dan bisa berkembang,” kata Ade Safri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Ade menjelaskan, PT DSI telah berdiri sejak 2017 dan mulai beroperasi pada 2018. Namun, perusahaan tersebut baru mengantongi izin Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari Otoritas Jasa Keuangan pada 2021. Fakta ini menjadi salah satu fokus pemeriksaan penyidik.

Saat ini, perkara gagal bayar DSI telah naik ke tahap penyidikan. Bareskrim menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah ditemukan peristiwa pidana,” ujar Ade Safri.

Ia menegaskan proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, seiring meningkatnya perhatian publik dan DPR terhadap kasus yang berdampak pada ribuan lender tersebut.

Editor : Uways Alqadrie
#gagal bayar #Dana Syariah Indonesia #investasi bodong #fintech syariah #bareskrim polri