KALTIMPOST.ID, Sidang dugaan perakitan bom molotov dalam aksi unjuk rasa 1 September 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda tak berhenti pada empat mahasiswa yang lebih dulu duduk di kursi terdakwa.
Dalam perkara yang sama, tiga nama lain yang diduga aktor intelektual di balik kasus tersebut juga bergulir di meja hijau, Selasa, 20 Januari 2026.
Ketiga orang itu, Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung alias Lae, dan Syuria Ehrikals Langoday alias Erik. Seperti perkara para mahasiswa, berkas ketiganya juga dipisah. Niko dan Andi Jhon disidangkan dalam satu berkas, sementara Erik menghadapi persidangan secara terpisah.
Dalam persidangan, M. Iqbal dan Aji Ahmad Affandi, perwakilan tim penasihat hukum ketiganya menilai dakwaan penuntut umum tak bisa dibaca secara ahistoris. Aksi penolakan yang terjadi pada 1 September 2025, kata mereka, bukanlah peristiwa tunggal yang ujug-ujug mengemuka. Gelombang protes kala itu berlangsung serentak di berbagai daerah, bukan hanya di Samarinda.
Dalam konteks itu, kuasa hukum berpandangan pendekatan represif justru keliru. Negara, menurut mereka, seharusnya lebih dulu bercermin pada ketidakmampuannya menjalankan tata kelola pemerintahan yang adil. Namun yang terjadi, ekspresi warga justru dibalas dengan represi hukum.
“Karena itu kami mengajukan keberatan. Dakwaan jaksa kami nilai kabur, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatkur Rochman bersama Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti itu.
Mereka menyoroti dakwaan yang tak menguraikan secara terang apa, kapan, dan di mana tindak pidana yang dituduhkan. Peran para terdakwa pun disebut seolah dipaksakan. Apakah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta. Dakwaan berdiri tanpa konstruksi peristiwa yang runtut dan meyakinkan.
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Molotov Aksi 1 September, Terdakwa Nilai Dakwaan Jaksa Tak Relevan
Ketidakcermatan juga terlihat dalam rincian penuntut umum, terutama soal pembelian botol yang disebut akan digunakan untuk merakit molotov. Jaksa, menurut kuasa hukum, tak konsisten dalam menjelaskan hal tersebut. Padahal, botol atau jeriken berisi bensin merupakan benda yang lazim digunakan dalam kehidupan sehari-hari dan tak serta-merta bisa dimaknai sebagai alat kejahatan.
Tak ada klausul yang secara eksplisit menjelaskan batasan itu. Jika pemaknaan dipaksakan, kuasa hukum menilai hal tersebut justru melanggar asas legalitas. Api dan cairan mudah terbakar, kata mereka, memiliki makna hukum yang berbeda. Namun dalam dakwaan, perbedaan itu dihapus dan berujung menimbulkan tafsir yang bias dan menyesatkan.
“Atas dasar itu kami meyakini dakwaan ini kabur, tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap,” tegas penasihat hukum. Terlebih, bahan-bahan yang dipersoalkan merupakan bahan bakar sederhana yang umum digunakan masyarakat, bukan alat peledak.
Kuasa hukum juga menyoroti adanya perluasan interpretasi yang patut dipertanyakan, terutama dalam mendefinisikan molotov itu sendiri. Barang bukti yang diajukan hanya berupa botol dan bensin yang dibeli terdakwa. Keterangan ahli yang dicantumkan dalam dakwaan pun diragukan, lantaran seolah menyederhanakan molotov cukup dengan botol, bensin, dan kain perca.
"Karena itulah, dakwaan dinilai dibangun dengan cara memaksakan narasi pidana, alih-alih mengurai peristiwa secara jernih dan adil," tutupnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki