Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dana PK Haji Khusus dari BPKH Masih di Bawah 30 Persen, Keberangkatan Jemaah Terancam

Uways Alqadrie • Rabu, 21 Januari 2026 | 19:51 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Pencairan dana Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum berjalan sesuai harapan.

Hingga batas akhir pengisian dana ke sistem pembayaran Arab Saudi pada Selasa, 20 Januari 2026, dana yang mengalir ke penyelenggara haji khusus masih jauh dari kebutuhan.

Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menyebut dana PK yang telah dicairkan BPKH belum mencapai sepertiga dari total jemaah yang berhak berangkat tahun ini.

Dari 16.573 calon jemaah haji khusus, pencairan dana disebut masih di bawah 30 persen.

Situasi ini membuat banyak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berada dalam posisi sulit.

Tenggat pembayaran kontrak layanan akomodasi, transportasi darat, serta pengisian saldo ke sistem e-wallet Nusuk milik pemerintah Arab Saudi jatuh pada hari yang sama. Tanpa dana tersebut, proses pengurusan visa jemaah tidak dapat dilanjutkan.

“Kalau sampai lewat hari ini dan dana belum masuk, otomatis visa tidak bisa diproses,” kata Firman saat dihubungi, Selasa siang.

Dalam kondisi terdesak, sejumlah PIHK memilih jalan pintas. Mereka mengajukan pinjaman ke perbankan untuk menutup kewajiban pembayaran agar keberangkatan jemaah tidak gagal. Firman mengakui langkah tersebut bukan pilihan ideal, tetapi menjadi satu-satunya opsi yang tersedia.

Ia memastikan penyelenggara yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) masih bisa mengamankan keberangkatan jemaah melalui skema pinjaman. Namun, nasib jemaah yang berada di luar asosiasi tersebut belum dapat dipastikan.

Masalah pencairan dana ini berpotensi memicu dampak berantai. Setelah batas pembayaran hari ini, tahapan penyelenggaraan haji khusus masih dihadapkan pada tenggat lain.

Mulai dari penutupan kontrak hotel dan transportasi pada awal Februari hingga batas akhir input data jemaah ke sistem Arab Saudi.

Baca Juga: Rupiah Tertekan Mendekati Rp17.000 per Dolar AS, Modal Asing Kabur Rp27 Triliun

Jika persoalan dana tidak segera diselesaikan, ribuan calon jemaah haji khusus terancam gagal berangkat tahun ini—bukan karena kesiapan ibadah, melainkan akibat hambatan administratif dan keuangan.

Editor : Uways Alqadrie
#Kementerian Haji dan Umrah Indonesia #bpkh #himpuh #haji khusus 2026