Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Jamrek CV Arjuna: Eks Kepala ESDM Kaltim Klaim Tak Pernah Izinkan Pencairan

Bayu Rolles • Senin, 26 Januari 2026 | 20:01 WIB

Dua terdakwa kasus korupsi jaminan reklamasi CV Arjuna, Amrullah (depan) dan Idi Erik Erianto. (Bayu/KP)
Dua terdakwa kasus korupsi jaminan reklamasi CV Arjuna, Amrullah (depan) dan Idi Erik Erianto. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, Amrullah, Kepala Dinas ESDM Kaltim periode 2010–2018, menerangkan jika fungsi pengawasan teknis tambang dijalankan oleh inspektur tambang. Dinas, kata dia, berperan dalam pembinaan, termasuk mengawal penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pemegang IUP, memantau produksi, serta memastikan setoran royalti masuk ke kas negara.

Terdakwa dalam perkara korupsi dana jaminan reklamasi (jamrek) CV Arjuna itu menjelaskan, IUP CV Arjuna telah terbit sejak kewenangan pertambangan masih berada di pemerintah kabupaten/kota, yakni Samarinda.

Ketika kewenangan beralih ke provinsi medio 2015 silam, penerbitan izin dilakukan melalui DPMPTSP. "Dinas Pertambangan dan Energi atau ESDM hanya bertugas menyusun kajian teknis sebagai dasar penerbitan izin itu," ungkapnya ketika menjalani persidangan yang beragenda pemeriksaan saksi mahkota, Senin, 26 Januari 2026.

Baca Juga: Kasus Jamrek CV Arjuna, Idi Erik Sebut Pencairan Rp 4,3 Miliar Terjadi Sebelum Ia Menjabat Dirut

Terkait permohonan peminjaman surat jaminan reklamasi berupa deposito berjangka dari CV Arjuna, Amrullah mengaku hanya meneruskan permintaan tersebut kepada kepala bidang untuk ditelaah dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Dari hasil telaah itu, peminjaman masih dimungkinkan. Tapi hanya sebatas untuk mengonversi status jaminan, dari deposito berjangka menjadi bank garansi. Atas dasar itu, izin peminjaman diterbitkan pada 2016.

Dalam surat tersebut, ditegaskannya, dinas hanya memberikan izin peminjaman, bukan pencairan. Dan ditujukan hanya untuk penggantian bentuk jaminan. “Bukan dicairkan seperti yang kemudian terjadi,” kata Amrullah.

Baca Juga: Pengabaian Reklamasi Jadi Kerugian Negara, Terungkap di Sidang Korupsi CV Arjuna

Dia juga menambahkan, dirinya juga tidak mengenal Idi Erik Idianto, terdakwa lain dalam perkara ini, di periode tersebut. Fakta bahwa sertifikat deposito berjangka justru dicairkan dan tidak ditempatkan kembali dalam bentuk bank garansi, baru diketahui pada 2017.

Saat itu dia segera memerintahkan kepala bidang terkait untuk memberi perhatian khusus atas persoalan tersebut. Amrullah menegaskan, pencairan jaminan reklamasi hanya bisa dilakukan setelah melalui evaluasi keberhasilan reklamasi yang diajukan pemilik IUP. Evaluasi itu mencakup luasan lahan yang telah direklamasi dan tingkat keberhasilannya.

Evaluasi itu ilaksanakan oleh inspektur tambang dengan pendampingan ESDM Kaltim. "Hasil evaluasi itulah yang menjadi dasar pencairan," terangnya. Saat ditanya mengapa izin peminjaman diberikan tanpa adanya evaluasi reklamasi, Amrullah mengaku lupa. Tapi dia kembali menekankan jika izin diberikan murni untuk peminjaman dan perubahan status jaminan, bukan pencairan. “Surat itu tidak bisa dijadikan dasar pencairan,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jamrek CV Arjuna: Empat Direksi Dihadirkan, Inisiator Pencairan Masih Misteri

Jaksa kemudian mempertanyakan bagaimana pencairan bisa tetap terjadi, sementara syarat utama berupa evaluasi keberhasilan reklamasi tidak pernah dilakukan. Padahal, izin yang diberikan hanya untuk pengalihan status jaminan.

Amrullah menyebut, pada 2017 sempat dilakukan pembekuan izin CV Arjuna guna memaksa penempatan kembali jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi. Sepengetahuannya, sepanjang 2015 hingga 2018, CV Arjuna belum menjalankan kegiatan reklamasi, meski pengawasan tambang telah berada di tangan pemerintah provinsi.

Dalam RKAB 2017, CV Arjuna memang sempat mendapat persetujuan, namun disertai catatan wajib menempatkan kembali bank garansi. "Ketika perusahaan justru kembali beroperasi tanpa memenuhi kewajiban tersebut, dinas mengambil langkah dengan membekukan sementara izinnya," katanya singkat.

Usai kedua terdakwa dalam perkara ini, majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama, didampingi Nur Salamah dan Risa Sylvia Noerteta, menjadwalkan sidang pada 2 Februari mendatang memasuki agenda pembacaan berkas tuntutan. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#CV Arjuna #pengadilan tipikor samarinda #jaminan reklamasi #suap #Amrullah #Dinas ESDM Kaltim #Jamrek #korupsi