KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Polemik status ratusan tenaga bakti rimbawan di Kaltim bikin pusing, seiring pemangkasan Dana Bagi Hasil–Dana Reboisasi (DBH-DR) yang signifikan pada 2026.
Penurunan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah itu berdampak langsung pada kemampuan pembiayaan tenaga kontrak di sektor kehutanan, sehingga hanya sebagian tenaga bakti yang dapat dipertahankan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim, Mohamad Subiyantoro, membenarkan adanya penurunan tajam alokasi DBH-DR. Pada 2025, DBH-DR untuk Dishut Kaltim tercatat sebesar Rp158,57 miliar, namun pada 2026 turun menjadi sekitar Rp58,17 miliar.
Baca Juga: Nasib Simpang Siur, Tenaga Bakti Rimbawan Kaltim Demo Minta Kepastian Status Kerja
“Tenaga bakti rimbawan ini memang bukan ASN, tapi sektoral kehutanan. Aturannya jelas, yang dibiayai dari DBH-DR itu dibatasi maksimal 10 persen. Jadi kalau ada pengurangan DBH-DR, tentu berimbas ke pembiayaan tenaga bakti,” kata Subiyantoro, Selasa (27/1/2026).
Dia menjelaskan, selama ini status tenaga bakti rimbawan adalah kontrak dengan skema Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT). Pada 2026, dengan keterbatasan anggaran, Dishut Kaltim hanya mampu mengakomodasi 109 orang dari total sekitar 306 tenaga bakti yang tersebar di 20 UPTD di seluruh Kaltim. Proses seleksi ulang pun dilakukan untuk menentukan tenaga yang tetap dipertahankan.
“Kalau tidak ada pengurangan DBH-DR, kami akan tetap perpanjang kontraknya. Tapi karena anggaran turun, kami hanya bisa mengakomodir 109 orang, dan statusnya tetap kontrak,” ujarnya.
Terkait tuntutan tenaga bakti untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Subiyantoro menyebut proses penataan PPPK untuk sektor kehutanan sudah dilakukan pada 2025. Saat ini, Pemprov Kaltim masih menunggu kebijakan lanjutan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait kuota PPPK tambahan.
“Kami sudah menyampaikan analisis jabatan dan kebutuhan di KPHP. Skemanya nanti apakah PNS, PPPK, atau lainnya itu kewenangan Kemenpan,” katanya. Disinggunf opsi penyesuaian honor sebagai salah satu skenario jika seluruh tenaga bakti tetap dipertahankan.Namun, kata dia, skema tersebut terbentur aturan upah minimum.
“Ada opsi kalau honor dikurangi sekitar Rp 200–300 ribu per orang supaya bisa mengakomodir 300 tenaga bakti, tapi itu tidak boleh di bawah UMP. Itu pelanggaran. Jadi kondisi sekarang memang berat,” jelasnya.
Baca Juga: BBPJN Awasi Perbaikan Fender Jembatan Mahakam I, Nilai Kerusakan Belum Diungkap
Dari aksi demonstrasi yang berujung mediasi itu, hingga kini belum ada titik temu dalam pertemuan dengan tenaga bakti rimbawan. Aspirasi mereka untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim yang direncakan berlangsung pada Senin, 2 Februari mendatang, sebagai bahan pertimbangan kebijakan lanjutan. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki