Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Eksepsi Dinilai Masuk Pokok Perkara, Jaksa Minta Sidang Kasus Molotov Dilanjutkan

Bayu Rolles • Selasa, 27 Januari 2026 | 20:25 WIB

Sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi dalam perkara dugaan perakitan molotov di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (27/1/2026). (Bayu/KP)
Sidang pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi dalam perkara dugaan perakitan molotov di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (27/1/2026). (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, Penolakan eksepsi terdakwa yang dianggap salah alamat tak hanya mengemuka dalam persidangan empat mahasiswa yang terseret kasus dugaan perakitan molotov dalam aksi unjuk rasa 1 September 2025. Tanggapan serupa juga muncul dalam persidangan tiga orang yang didakwa sebagai pihak yang mendalangi perakitan itu.

Ninin Ariyanti dan M. Alfiqri, dua jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani dua berkas untuk tiga terdakwa di kasus ini turut menilai nota perlawanan para terdakwa sudah melewati batas keberatan lantaran telah menyentuh pokok perkara.

Dalil yang disampaikan menurut JPU tak relevan diuji lewat eksepsi, melainkan perlu dibuktikan lebih lanjut lewat tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan. Eksepsi Niko hendro Simanjuntak dan Andi Jhon Erik Manurung alias Lae, dua terdakwa dalam kasus ini yang mempersoalkan dalil pertama soal rumusan waktu dan tempat kejadian perkara.

Baca Juga: Jaksa Nilai Eksepsi Empat Mahasiswa Kasus Bom Molotov Salah Alamat

Menurutnya, sejak awal penuntut umum secara sadar menghindari penggunaan alternatif tempus delicti dengan mencantumkan frasa "setidak-tidaknya" dalam surat dakwaan.

"keberatan terkait ketidakjelasan administrasi maupun rentang waktu sesungguhnya telah diurai secara lengkap dalam dakwaan," katanya membaca nota tanggapan atas eksepsi, Selasa, 27 Januari 2026.

Sementara dalam eksepsi, tim penasihat hukum justru mencampuradukkan pokok perkara dengan keberatan formil. Padahal, persoalan pembuktian adalah ranah persidangan yang akan diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Jaksa juga menyoroti klaim bahwa perkara a quo dipaksakan. Jika itu yang diyakini terdakwa, seharusnya sejak awal ditempuh mekanisme praperadilan sebagai bentuk pengawasan dan keberimbangan dalam menguji keabsahan proses hukum. “Penuntut umum telah memadukan fakta-fakta sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara,” ujarnya.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Aksi Solidaritas Usai Sidang Molotov di PN Samarinda

Berdasar hal itu, jaksa menilai seluruh keberatan tim kuasa hukum tidak berdasar. Penuntut umum pun meminta majelis hakim yang diketuai M. Fatkur Rochman, didampingi Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian, guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Tanggapan serupa diutarakan Jaksa M. Alfiqri atas eksepsi Syuria Ehrikals Langoday. Nota perlawanan yang diajukan terdakwa dinilai telah memasuki pokok perkara, menunjukkan ketidakpahaman terhadap ruang lingkup nota perlawanan itu sendiri. Padahal, eksepsi semestinya difokuskan pada aspek formil surat dakwaan, khususnya terkait delik tempat dan waktu.

Adapun penerapan unsur waktu dan tempat dalam dakwaan, menurut penuntut umum, tidak dimungkinkan untuk disebutkan secara presisi. Akurasi tersebut baru dapat diuji dan dipastikan melalui proses pembuktian di persidangan.

Usai kedua jaksa dari Kejari Samarinda itu membacakan tanggapan tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang akan kembali digelar pada 10 Februari mendatang. Agendanya pembacaan putusan sela. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pengadilan Negeri Samarinda #Kasus bom molotov Samarinda