Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap mengatakan hasil pemeriksaan internal menunjukkan Almuqarrom mengakui penggunaan dana tersebut di luar peruntukan. Uang dipakai antara lain untuk membayar utang, sewa rumah, dan kebutuhan sehari-hari.
“Atas pelanggaran itu, yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat dan dibebaskan dari jabatan struktural sejak 23 Januari 2026,” kata Subhan, Selasa, 27 Januari 2026.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Kota Medan menunjuk Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva, sebagai pelaksana tugas.
Subhan menjelaskan kerugian materiil dalam kasus ini tidak dibebankan ke kas daerah. Menurut dia, Pemkot Medan tidak melakukan pembayaran atas tagihan KKPD yang dinilai tidak sesuai prosedur, sehingga kerugian ditanggung oleh bank penerbit kartu.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya transaksi mencurigakan dan tunggakan pembayaran kepada Inspektorat Kota Medan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pejabat terkait.
Ia menegaskan, utang tersebut sejatinya merupakan masalah pribadi, namun menjadi pelanggaran berat karena menggunakan fasilitas negara.
“Informasi terakhir, sisa tunggakan sekitar Rp800 juta yang belum dilunasi. Meski itu urusan pribadi yang bersangkutan, pelanggarannya tetap pada penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran disiplin ASN,” ungkapnya.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan, Erfin menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil keputusan Tim Ad Hoc.
“Sanksi terberatnya bisa berupa pemberhentian atau pemecatan. Nantinya rekam jejak yang bersangkutan juga akan menjadi bahan pertimbangan,” pungkasnya.
Editor : Uways Alqadrie