KALTIMPOST.ID, Sebelum sidang perdana Dayang Donna Walfiaries Tania dalam perkara dugaan suap perizinan tambang, perkara yang menyeret nama penyuap lebih dulu bergulir dan sudah memasuki tahap pembacaan duplik. Rudy Ong Chandra, terdakwa pemberi suap, menjalani agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 29 Januari 2026.
Melalui penasihat hukumnya, Rudy Ong menegaskan kewenangan perizinan tidak berada di tangan Gubernur, melainkan telah didelegasikan kepada Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP).
Dalil tersebut, menurut tim pembela, sejalan dengan keterangan saksi Dayang Donna di persidangan yang menyebut ayahnya, mendiang Awang Faroek Ishak, dalam kondisi kesehatan yang tak memungkinkan untuk menemui siapa pun pada periode yang didakwakan.
Baca Juga: Rudy Ong Chandra Ajukan Pledoi, Sebut Dakwaan Suap Tambang Kaltim Tak Terbukti
"Konstruksi hukum jaksa juga dinilai rapuh jika merujuk keterangan dua saksi kunci, Sugeng dan Iwan alias Chandra Setiawan," ucapnya membaca nota duplik di persidangan. Tuduhan adanya pengaruh dalam penerbitan enam IUP milik perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Ong dan dikaitkan langsung dengan Awang Faroek dianggap tak berdiri utuh.
Begitu pula dengan peristiwa penyerahan uang yang disebut terjadi di salah satu hotel di Samarinda medio Februari 2015. "Pembuktiannya lemah karena hanya bertumpu pada keterangan saksi Sugeng, Wasis, dan Airin Fithri, tanpa dukungan alat bukti visual maupun audio," lanjutnya.
Dengan kondisi itu, tuduhan pemberian sesuatu dinilai tak terpenuhi secara materiil. Tim pembela pun meminta majelis hakim mempertimbangkan secara saksama seluruh argumentasi pembelaan. Selain itu, tidak ditemukan konstruksi yang menjelaskan keterkaitan jabatan Dayang Donna, yang saat itu menjabat Ketua Hipmi, dengan posisi Gubernur Kaltim. Sehingga unsur penyelenggara negara dalam perkara ini dinilai menjadi kabur.
Baca Juga: KPK Ungkap Pola Suap IUP Rudy Ong Chandra, dari Pemkab Kukar hingga Pemprov Kaltim
Atas dasar tersebut, Rudy Ong memohon majelis hakim yang diketuai Baskoro Radityo, dengan anggota Lili Evelin dan Suprapto, untuk mempertimbangkan pledoi yang telah diajukan pada 7 Januari 2026 sebelum menjatuhkan putusan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Rudy Ong Chandra melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, atas dugaan pemberian uang Rp3,5 miliar guna memuluskan perpanjangan enam IUP eksplorasi dari empat perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Jaksa menuntut pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan serta denda Rp100 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: KPK Tuntut Rudy Ong 3 Tahun 5 Bulan Penjara dalam Kasus Suap IUP Tambang Kaltim
Usai pembacaan duplik, Ketua Majelis Hakim Baskoro Radityo menyampaikan agenda persidangan selanjutnya. Majelis menjadwalkan sidang pembacaan putusan akan digelar pada Jumat, 30 Januari 2026.
Menurut Baskoro, penjadwalan tersebut mempertimbangkan dinamika persidangan yang sempat tertunda beberapa kali lantaran terdakwa harus menjalani perawatan intensif. “Karena persidangan sempat tertunda beberapa kali akibat kondisi kesehatan terdakwa, maka sidang putusan dijadwalkan besok, 30 Januari 2026,” ujarnya, sebelum menutup persidangan. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki