Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Catatan Akhir Tahun LBH Samarinda: Soroti Kasus Muara Kate, Pasar Subuh, hingga Sengketa Lahan di Kaltim

Bayu Rolles • Sabtu, 31 Januari 2026 | 07:51 WIB

Photo
Photo

KALTIMPOST.ID, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menutup 2025 dengan sebuah catatan kritis dan kegelisahan publik yang dituangkan dalam laporan akhir tahun berjudul "Indonesia Gelap: Bencana Terorganisir oleh Negara".

Dalam dokumen tersebut, LBH Samarinda memotret kondisi demokrasi, supremasi hukum, dan pemenuhan hak asasi manusia di Kalimantan Timur. 

Sepanjang 2025, lembaga ini mencatat 27 kasus di Kaltim dan Kalimantan Utara yang mereka dampingi. Enam di antaranya ditangani secara intensif, menandai kasus-kasus yang bukan sekadar sengketa hukum, tapi juga masalah ruang hidup dan keadilan sosial.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Muara Kate Dibuka, Dakwaan Lengkap Jaksa Ungkap Rangkaian Aksi Maut di Posko Hauling

“Catatan akhir tahun ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami atas kerja-kerja advokasi selama satu tahun,” ujar Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghazy, dalam konferensi pers di kantor LBH, Jumat, 30 Januari 2025.

Sebagian besar perkara yang ditangani memiliki irisan kuat antara persoalan ekonomi, sosial, dan budaya. Konflik lahan antara warga dan korporasi masih dominan ditangani.

Baca Juga: Perencanaan RSUD AMS II Kaltim Amburadul, Andi Satya: Lahan Parkir Saja Tidak Ada!

Dari enam kasus yang didampingi secara intensif, dua di antaranya telah mencapai tahap determinasi. Pertama, sengketa informasi dokumen amdal di Kaltara yang berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kedua, kasus penggusuran pedagang Pasar Subuh Samarinda. Dalam perkara ini, sebagian pedagang telah memperoleh lokasi berdagang baru, sementara sisanya masih bergulat mencari alternatif dari skema yang ditawarkan Pemerintah Kota Samarinda.

Baca Juga: Pemkot Pastikan Penertiban Pasar Subuh Sesuai Prosedur, Area Relokasi di Pasar Beluluq Lingau Dinilai Memadai

Sepanjang 2025, LBH Samarinda mencatat total 417 penerima pendampingan hukum. Sebanyak 409 di antaranya merupakan komunitas atau kelompok sosial, dan delapan lainnya individu.

Mayoritas pendampingan tersebut berhadapan langsung dengan entitas negara hingga korporasi, baik lokal maupun nasional—termasuk dalam kasus Telemow di Penajam Paser Utara.

LBH Samarinda juga masih mendampingi kasus Muara Kate yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Paser. Eksploitasi sumber daya alam secara masif disebut sebagai biang utama menyusutnya ruang hidup masyarakat lokal, sekaligus memperlihatkan bagaimana pembangunan kerap berjalan tanpa sensitif terhadap keberlanjutan sosial.

“Negara seharusnya melindungi, bukan menjadi sumber ketakutan. Demokrasi hanya bisa pulih jika suara rakyat dihormati, bukan dibungkam,” katanya. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Muara Kate #Pasar Subuh #LBH Samarinda #sengketa lahan