Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Update Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kaltim: 9 MHA Resmi Ditetapkan, 53 Komunitas dalam Proses

Bayu Rolles • Sabtu, 31 Januari 2026 | 08:36 WIB

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto,
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto,

KALTIMPOST.ID, Pemprov Kaltim membentuk Kelompok Kerja Percepatan Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (Pokja P4-MHA). Langkah ini ditempuh sebagai strategi mempercepat proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Benua Etam yang selama ini berjalan bertahap.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, mengungkapkan hasil identifikasi bersama mitra pembangunan mencatat sedikitnya terdapat 505 sebaran Komunitas Masyarakat Adat (KMA) di Kaltim. Ratusan komunitas tersebut tersebar di tujuh kabupaten dan dua kota, mencakup 69 kecamatan serta 460 desa dan kelurahan.

“Dari jumlah itu, 53 KMA saat ini sedang dalam proses untuk memperoleh pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat,” ujarnya, Jumat, 30 Januari 2026. 

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun LBH Samarinda: Soroti Kasus Muara Kate, Pasar Subuh, hingga Sengketa Lahan di Kaltim

Hingga kini, Kaltim telah menetapkan sembilan MHA yang tersebar di tiga kabupaten dan satu kota. Di Paser terdapat MHA Paser Muluy dan MHA Paring Sumpit. Dari Kutai Barat memiliki lima MHA, yakni Benuaq Madjaun, Benuaq Telimuk, Toonyoi Juaq Asa, Toonyoi Benuaq Ongko Asa, serta Bahau Uma Luhat.

Sementara di Kutai Kartanegara terdapat MHA Kutai Adat Lawas Sumping Layang Kedang Ipil, dan dari Bontang ada MHA Kutai Guntung Kelurahan Guntung.

Pembentukan Pokja P4-MHA melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta lintas sektor. Skema kolaboratif ini dinilai krusial untuk menjawab berbagai tantangan dalam proses pengakuan dan perlindungan MHA, mulai dari penguatan regulasi, penataan kelembagaan, hingga sinkronisasi koordinasi antarsektor.

Upaya percepatan pengakuan MHA sendiri berlandaskan pada Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat.

Selain berperan menjaga kelestarian lingkungan serta nilai sosial dan budaya, keberadaan MHA juga diharapkan menjadi bagian penting dalam pembangunan berkelanjutan. Termasuk membuka ruang kemitraan global dalam upaya pelestarian hutan, salah satunya melalui program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF). (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#masyarakat hukum adat #FCPF #kaltim