KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Dewan Pendidikan Kalimantan Timur (Kaltim) menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penetapan penugasan 176 kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB Negeri tahun ajaran 2025/2026.
Penugasan tersebut diketahui tertuang dalam keputusan yang ditandatangani Gubernur Kaltim pada Januari 2026. Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, Adjrin, menyebut persoalan utama yang disoroti berkaitan dengan aspek administratif dan prosedural dalam proses pengangkatan kepala sekolah.
“Yang kami sampaikan ini murni evaluasi kebijakan dan tata kelola administrasi, sesuai fungsi Dewan Pendidikan dalam pengawasan penyelenggaraan pendidikan,” kata Adjrin dalam keterangan resminya, Sabtu (31/1).
Baca Juga: Gratispol Pendidikan Disorot DPRD Kaltim, Label “Gratis” Dinilai Bikin Salah Paham
Adjrin menjelaskan, evaluasi dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, antara lain Permendikdasmen Nomor 7 tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Perda Kaltim Nomor 16 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Keputusan Gubernur Kaltim tertanggal 9 Januari 2026 tentang pengangkatan guru sebagai kepala sekolah.
“Hasil telaah ini akan kami sampaikan secara resmi melalui surat kepada Gubernur Kalimantan Timur,” ujarnya. Dari hasil evaluasi tersebut, Dewan Pendidikan Kaltim mencatat sedikitnya enam poin krusial.
Pertama, masih ditemukan kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode atau melampaui delapan tahun, padahal regulasi membatasi masa penugasan maksimal dua periode.
Baca Juga: Menakar Muruah Regulasi Gratispol
Kedua, terdapat mutasi kepala sekolah yang dilakukan menjelang batas usia pensiun. Secara administratif dinilai sah, namun dari sisi tata kelola dinilai tidak sejalan dengan tujuan penugasan empat tahunan yang menuntut kesinambungan kepemimpinan.
Ketiga, Dewan Pendidikan menemukan adanya kepala sekolah yang pernah dikenai hukuman disiplin hingga berstatus terpidana.
Keempat, sejumlah SMA Negeri di Samarinda dan Balikpapan hingga kini belum memiliki kepala sekolah definitif, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian manajerial di tingkat satuan pendidikan.
Kelima, Dewan Pendidikan menyoroti tidak dilibatkannya mereka dalam Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah. Padahal, keterlibatan Dewan Pendidikan secara tegas diwajibkan dalam Pasal 16 ayat (5) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Baca Juga: 27 Kepala Sekolah di Balikpapan Bakal Dilantik sebelum Akhir Tahun
“Dalam aturan tersebut, Tim Pertimbangan harus melibatkan unsur Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Dewan Pendidikan. Namun dalam proses penentuan dan verifikasi calon kepala sekolah, termasuk di tiga sekolah unggulan, kami tidak dilibatkan dan tidak dimintai rekomendasi formal,” tegas Adjrin.
Keenam, kondisi-kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa pemetaan kebutuhan kepala sekolah belum berjalan optimal sebagaimana diatur dalam Pasal 4 regulasi yang sama.
Meski demikian, Adjrin menegaskan evaluasi ini tidak ditujukan untuk menyalahkan individu maupun pejabat tertentu.
Baca Juga: Janji Manis Gratispol Retak di SMA 10 Samarinda, Siswa Masih Bayar Asrama Rp 2,6 Juta
“Ini untuk mendorong perbaikan tata kelola, kepastian hukum, dan peningkatan kualitas layanan pendidikan. Keterlibatan Dewan Pendidikan adalah bagian dari mekanisme checks and balances, bukan hambatan birokrasi,” ujarnya.
Dewan Pendidikan Kaltim pun merekomendasikan Pemprov Kaltim untuk melakukan evaluasi ulang penugasan kepala sekolah yang tidak sesuai ketentuan, menata ulang proses pengangkatan agar patuh regulasi, serta segera mengisi jabatan kepala sekolah definitif di sekolah yang masih kosong.
Selain itu, Dewan Pendidikan juga menyoroti lemahnya perencanaan sumber daya manusia pendidikan, khususnya terkait pemetaan jam mengajar bagi kepala sekolah yang telah atau akan mengakhiri masa penugasannya.
Adjrin menilai, belum adanya proyeksi kebutuhan jam mengajar secara sistematis berpotensi menimbulkan masalah administratif, mengganggu penataan beban kerja guru, hingga berdampak pada stabilitas layanan pembelajaran.
“Perencanaan ini penting agar ketika kepala sekolah kembali menjadi guru, kebutuhan jam mengajarnya sudah tersedia dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki