KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI membenarkan telah melakukan penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit periode 2015–2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti.
Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak berkaitan dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Penggeledahan dilaksanakan pada 28–29 Januari 2026 di sejumlah lokasi. Selain rumah Siti Nurbaya di Jakarta, penyidik juga menyisir lima lokasi lain yang berada di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, serta Bogor, Jawa Barat.
Dari kegiatan itu, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.
“Hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi. Belum ada pencegahan ke luar negeri dan belum dilakukan pemeriksaan,” ujar Syarief kepada wartawan, Jumat (30/1).
Syarief menjelaskan, Siti Nurbaya belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan perkara ini masih berada pada tahap pengumpulan dan pendalaman alat bukti.
Menurutnya, intensifikasi penanganan perkara baru dilakukan dalam satu tahun terakhir.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti. Proses ini tidak harus didahului dengan pemeriksaan pihak terkait,” katanya.
Ia menambahkan, penyidik belum dapat membeberkan peran Siti Nurbaya dalam perkara tersebut.
Hingga kini, Kejagung telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, baik dari kalangan swasta maupun instansi pemerintah.
Setelah seluruh hasil penggeledahan dianalisis, penyidik akan menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan memanggil Siti Nurbaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit, termasuk dugaan alih fungsi kawasan hutan yang tidak sesuai ketentuan. Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum, serta akan menindak setiap pihak yang terbukti terlibat.
Editor : Thomas Priyandoko