KALTIMPOST.ID-Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Armin merespons sorotan Dewan Pendidikan dengan menegaskan bahwa Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah sebenarnya telah dibentuk melalui SK Gubernur sejak 2024, saat Kaltim masih dipimpin Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik.
“SK tim pertimbangan itu sudah ada dan di dalamnya ada Ketua Dewan Pendidikan Kaltim. Beliau juga kami undang dan hadir saat pembahasan,” ujar Armin, Sabtu (31/1).
Armin menjelaskan, usulan calon kepala sekolah berasal dari berbagai pihak, mulai cabang dinas pendidikan, tokoh masyarakat, hingga Komisi IV DPRD Kaltim. Seluruh usulan tersebut direkap dan dibahas kembali secara internal sebelum ditetapkan.
Terkait kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode, Armin mengakui adanya keterbatasan calon kepala sekolah yang memenuhi syarat. Saat ini, kata dia, hanya sekitar 20 guru di Kaltim yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah sesuai ketentuan terbaru.
“Kalau semua yang lebih dari dua periode langsung diganti, kami akan kesulitan menempatkan kepala sekolah. Karena itu kami lakukan bertahap, dimulai dari yang sudah 12 tahun ke atas,” jelasnya.
Pihaknya menyebut, regenerasi dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan pendidikan, sembari menunggu lahirnya calon kepala sekolah baru yang memenuhi kualifikasi.
Soal mutasi kepala sekolah menjelang pensiun, Armin menjelaskan hal itu terjadi akibat lamanya proses persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Persetujuan mutasi baru turun sekitar enam bulan setelah diusulkan. Sehingga pada saat keputusan keluar, ada kepala sekolah yang hanya tinggal beberapa hari memasuki masa pensiun.
“Secara administratif tidak masalah, tapi secara tata kelola memang tidak sehat dan kami sesalkan,” ujarnya.
Sementara terkait temuan kepala sekolah yang pernah menjalani hukuman pidana, Armin mengakui ada satu kasus yang kini tengah dikaji ulang.
Menurutnya, saat penetapan dilakukan, yang bersangkutan telah menyelesaikan masa hukuman dan namanya telah dipulihkan.
“Namun dengan terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang secara spesifik mengatur soal eks narapidana, ini akan kami koordinasikan ulang. Kalau memang tidak sesuai, akan kami anulir,” tegas Armin.
Baca Juga: PLN ULP Melak Lakukan Pemeliharaan Jaringan dan Pembangkit di Mahulu demi Keandalan Listrik
Adapun soal sejumlah sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif, Armin menjelaskan kekosongan terjadi karena perubahan situasi setelah pengusulan, seperti kepala sekolah yang memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.
“Karena itu akan ada tahap kedua penugasan. Mudah-mudahan di tahap berikutnya sudah ada calon kepala sekolah yang tepat,” katanya.
Armin menegaskan tidak ada kepentingan tertentu dalam penetapan kepala sekolah. Ia justru mengajak masyarakat, Dewan Pendidikan, dan pemerhati pendidikan untuk aktif mengusulkan guru-guru potensial agar proses regenerasi kepemimpinan sekolah di Kaltim bisa berjalan lebih baik.
“Tidak ada kepentingan soal penetapan kepala sekolah ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, dewan pendidikan, pemerhati pendidikan, ayo cari guru-guru hebat usulkan ke kami untuk jadi kepala sekolah,” pungkasnya. (rd)
EKO PRALISTIO
pralistioeko@gmail.com
Editor : Romdani.