KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Bertahun-tahun masalah tambatan yang tak direkomendasikan bebas memungut biaya. Dugaan pungutan liar itu dipatok hingga jutaan rupiah.
Dari data yang masuk ke media ini, ada 10 hingga 18 tambatan tak direkomendasikan alias ilegal yang dilakukan oknum warga. Namun, ada sekitar 12 buoy atau tambatan tak berizin di alur Sungai Mahakam kawasan Sengkotek hingga Simpang Tiga, Samarinda. Tambatan itu sengaja dibuka tanpa ada aturan hukum yang pasti.
"Dulu tidak ada buoy-buoy (tambatan) itu. Yang ada itu perompak atau maling solar yang langsung naik ke kapal. Tapi, sejak banyak kapal tambat untuk menunggu pengolongan, buoy-buoy tak berizin muncul dengan tarif yang luar biasa," ucap sumber tersebut. Kru kapal sebenarnya tidak ingin memberi yang diminta para pemilik tambatan. Namun, dikhawatirkan ketika melintas bisa diganggu.
"Katanya ngasih jaminan kapal dijaga wakar, jadi aman. Kalau ada insiden sampai menabrak rumah warga tidak usah bayar ganti rugi. Itu seperti kejadian tongkang tabrak rumah sebelumnya, yang pemilik rumah sempat diintimidasi ‘preman’," tegasnya.
Teranyar, informasi yang didapat, pemilik buoy mempromosikan tambatan ilegal melalui media sosial TikTok, seperti yang diperlihatkan sumber tersebut. Aktivitas pungli itu diduga juga sudah cukup lama beraktivitas.
Satu tambatan ilegal bisa mendapat keuntungan Rp 60 juta dalam satu bulan, jika dihitung satu hari satu kapal yang menggunakan jasa tersebut. Namun, keberadaan tambatan ilegal itu juga membuat kapal-kapal tak bisa maksimal dalam bermanuver.
Salah satu akun TikTok yang diperlihatkan itu tidak hanya memperlihatkan gambar tugboat yang sedang tambat, pemilik akun turut memberikan informasi tentang nama buoy, biaya, dan keuntungan yang didapat pihak kapal.
Seperti yang disampaikan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda Mursidi menyebut, ada sekitar 11 sampai 18 titik tambatan. Namun, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ditpolairud Polda Kaltim untuk bisa menindak tambatan yang tidak direkomendasikan. “Silakan, dan kami sudah menyampaikan juga ke pihak terkait (Ditpolairud) untuk bisa ditindak,” tegasnya.
“Tapi dengan ditargetkannya penggolongan 24 jam, sehingga buoy-buoy itu tidak lagi ada,” tegasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A