KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Belakangan ini, jagat media sosial dan grup percakapan WhatsApp (WA) diramaikan oleh kabar burung mengenai rencana kenaikan gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun 2026.
Kabar yang sempat memicu harapan besar di kalangan purnabakti ini mengeklaim adanya skema persentase kenaikan hingga jadwal pencairan dana rapelan oleh PT Taspen (Persero).
Namun, bagi para pensiunan diharapkan tidak lekas percaya. Pasalnya, informasi yang beredar luas tersebut dipastikan tidak memiliki dasar hukum alias hoaks.
Menanggapi simpang siur tersebut, manajemen PT Taspen (Persero) memberikan pernyataan resmi pada Sabtu (31/1/2026).
Pihaknya menegaskan bahwa hingga detik ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait perubahan nominal gaji pensiunan untuk anggaran tahun 2026.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Februari 2026 Cair, Janda-Duda Terima Berapa Tertinggi dari Taspen?
"Sampai saat ini, belum ada Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden, maupun regulasi dari Kementerian Keuangan yang mengatur kenaikan tersebut," jelas pihak manajemen Taspen.
Sebagai instansi penyalur, Taspen menegaskan posisinya sebagai pelaksana kebijakan. Artinya, Taspen hanya bisa mencairkan dana sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Tanpa payung hukum tertulis, narasi mengenai pencairan dana tambahan atau rapelan di awal tahun ini hanyalah informasi menyesatkan.
Masih Mengacu Aturan Tahun 2024
Secara legalitas, besaran gaji yang diterima purnabakti saat ini masih berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan tersebut menetapkan kenaikan sebesar 12 persen yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.
Baca Juga: Yuk Intip Gaji Pensiunan Janda dan Duda PNS Cair 1 Februari 2026, Tertinggi Berapa?
Selama pemerintah belum menerbitkan aturan pengganti atau revisi atas PP tersebut, maka nominal yang diterima pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima tunjangan lainnya tetap sama atau tidak mengalami perubahan.
Meskipun isu kenaikan ini gugur, Taspen menjamin bahwa distribusi gaji rutin setiap bulannya tetap berjalan aman dan tepat waktu.
Sebagai contoh, hak pensiunan untuk bulan Januari 2026 telah disalurkan tepat pada tanggal 1, meski bertepatan dengan hari libur nasional.
Masyarakat dan para pensiunan diimbau untuk selalu melakukan verifikasi ulang melalui kanal komunikasi resmi, seperti situs web resmi PT Taspen, akun media sosial terverifikasi (centang biru), dan pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan atau Sekretariat Negara.
Pemerintah memang terus mengevaluasi kesejahteraan ASN dan purnabakti dalam skema reformasi birokrasi, namun setiap keputusan final pasti akan diumumkan secara transparan melalui jalur formal, bukan lewat pesan berantai yang tidak jelas sumbernya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko