KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Balikpapan disentil Presiden Prabowo Subianto terkait banyaknya baliho. Menanggapi itu, Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli, memberikan peringatan keras terkait pemasangan atribut organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik.
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi perwali dan dilarang keras memasang media promosi di fasilitas umum seperti pohon, pagar, hingga tiang listrik demi menjaga estetika kota.
Dia menegaskan, pengaturan baliho sudah diatur dengan detail di Balikpapan. Baik yang bersifat niaga atau iklan hingga kepentingan organisasi masyarakat, partai politik, dan lainnya.
Baliho niaga dapat mengurus perizinan ke Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD). Sementara untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, izin melalui Badan Kesbangpol.
“Balikpapan sudah punya perwali untuk atribut ormas dan parpol,” tuturnya. Tepatnya tertuang dalam Perwali Nomor 4 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perwali Nomor 6 Tahun 2022.
Isinya pedoman pemasangan dan penempatan atribut partai politik, atribut organisasi kemasyarakatan dan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Zulkifli meminta kerja sama ormas untuk tertib dalam pemasangan atribut. “Seperti tidak memasang spanduk di pohon, tiang listrik, hingga pagar,” tuturnya. Itu yang hingga kini perlu menjadi perhatian.
Sebab ketika petugas melakukan razia, kerap ditemukan pelanggaran seperti tersebut. Seperti larangan memasang atribut parpol, ormas, APK pada jalan protokol sepanjang koridor dan median jalan.
Terutama di Jalan Marsma R Iswahyudi (Bandara SAMS Sepinggan sampai simpang tiga Jalan MT Haryono atau Tugu Beruang Madu). Selanjutnya jalan dan median jalan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman sampai kawasan Pelabuhan Semayang.
Lalu sepanjang koridor dan median Jalan Jenderal Ahmad Yani sampai Bundaran Muara Rapak, median sepanjang Jalan MT Haryono dan Jalan Kapten Pierre Tendean, dan sebagainya.
Termasuk di kendaraan umum seperti bus, taksi, angkutan kota, dan angkutan barang. “Lalu di atas jalan atau trotoar serta pagar pengaman jalan, halte, tiang listrik, tiang telepon,” tuturnya.
Lebih lanjut larangan di tempat ibadah, rambu lalu lintas, taman kota, hutan kota, pohon, pot taman kota, bangunan tinggi, dan jembatan penyeberangan orang. Semua sudah diatur secara rinci dalam perwali.
“Kalau dari perusahaan reklame tertib saja selama ini karena ada media sendiri,” ucapnya. Pelaku usaha harus mematuhi perda ketertiban umum yang berlaku di Balikpapan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo