KALTIMPOST.ID, BANJARMASIN – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aparat pajak di Banjarmasin diduga dipicu oleh penyimpangan dalam proses pengurusan restitusi pajak.
Penindakan tersebut menyasar pejabat di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Informasi awal menyebutkan, KPK mencium adanya dugaan praktik suap dalam mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya berjalan sesuai prosedur resmi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan bahwa perkara yang ditangani berkaitan dengan restitusi pajak. Menurutnya, penindakan dilakukan setelah tim KPK mengantongi bukti awal adanya dugaan pelanggaran hukum.
“Kasusnya terkait restitusi pajak,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Restitusi pajak merupakan hak wajib pajak ketika terjadi kelebihan pembayaran. Namun dalam praktiknya, proses ini kerap rawan disalahgunakan apabila pejabat yang berwenang diduga meminta imbalan untuk mempercepat atau meloloskan permohonan restitusi.
KPK menduga terdapat peran aktif aparat pajak dalam memuluskan pengurusan restitusi yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan tersebut menjadi dasar dilakukannya operasi senyap untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hingga kini, KPK belum membeberkan jumlah maupun identitas pihak yang diamankan. Para terperiksa masih menjalani pemeriksaan intensif dan berstatus sebagai saksi. KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Lembaga antirasuah menegaskan pengusutan kasus ini menjadi bagian dari upaya membersihkan sektor perpajakan dari praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara serta merusak kepercayaan publik.
Editor : Uways Alqadrie