KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap dalam pengurusan restitusi pajak yang melibatkan pejabat pajak di Kalimantan Selatan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menerima suap senilai Rp 800 juta.
Uang haram tersebut diketahui digunakan untuk uang muka (DP) pembelian rumah, sementara sisanya masih disimpan melalui pihak kepercayaannya.
Kasus ini bermula dari pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar oleh PT Buana Karya Bhakti (BKB) untuk tahun pajak 2024. Dari hasil pemeriksaan awal, nilai kelebihan bayar tercatat Rp 49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp 48,3 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam proses tersebut terjadi pertemuan antara Mulyono dan pihak perusahaan.
Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono disebut menyampaikan bahwa pengajuan restitusi dapat dipermudah dengan adanya permintaan “uang apresiasi”.
Permintaan itu kemudian disepakati sebesar Rp 1,5 miliar oleh pihak perusahaan melalui Manajer Keuangan PT BKB, Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo. Dana tersebut dicairkan setelah restitusi keluar, dengan menggunakan dokumen invoice fiktif.
Dari total uang tersebut, pembagian dilakukan dengan rincian Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk fiskus Dian Jaya Demega, serta Rp 500 juta untuk Venasisus. Namun dalam praktiknya, Dian Jaya Demega hanya menerima Rp 180 juta, setelah dipotong Rp 20 juta oleh Venasisus.
“Dari Rp 800 juta yang diterima tersangka Mulyono, sebesar Rp 300 juta digunakan sebagai DP rumah, sementara sisanya masih dikuasai melalui orang kepercayaannya,” ujar Asep.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni:
Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin,
Dian Jaya Demega, fiskus anggota tim pemeriksa,
Venasisus Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik suap restitusi pajak tersebut.
Editor : Uways Alqadrie