KALTIMPOST.ID-Tiga anggota tim likuidator aset PT Kutai Timur Energi (KTE) di PT Astiku Sakti kompak mengaku tidak mengetahui proses pencairan aset senilai Rp40 miliar. Mereka menyebut, baru mengetahui pencairan dana tersebut setelah diberitahu ketua tim likuidator, Hamzah Dahlan, yang kini duduk sebagai terdakwa.
Keterangan itu terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis, 5 Februari 2026. Ketiganya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan aset KTE.
Sekretaris tim likuidator, Nora Ramadani, menjelaskan tim tersebut dibentuk melalui rapat pemegang saham Kutai Timur Investama (KTI), induk perusahaan KTE, yang melibatkan unsur perusahaan dan pemerintah daerah. Hamzah Dahlan ditunjuk sebagai ketua karena dianggap pihak netral sekaligus berstatus sebagai pengacara daerah.
Baca Juga: Kasus Likuidasi Aset KTE Rp38,4 Miliar Mulai Disidangkan, Dana Dipakai Tanpa Diketahui Pemkab Kutim
Menurut Nora, tugas utama tim likuidator dari unsur pemerintah daerah sebatas inventarisasi aset. Untuk kerja dalam tim itu, pihaknya membatasi keterlibatan aktif dalam pengambilan keputusan karena berstatus aparatur sipil negara.
“Saya hanya menginventarisasi aset perusahaan yang tersebar di Jakarta, Lampung, Samarinda hingga Bandung. Soal penarikan saham dari PT Astiku saya tidak tahu,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Salamah.
Dia juga mengaku, pertama kali mengetahui adanya pencairan dana Rp40 miliar setelah disampaikan Hamzah Dahlan. Nora sempat mengingatkan pentingnya pencatatan karena dana tersebut merupakan aset daerah yang harus dipertanggungjawabkan.
Proses likuidasi sendiri, lanjut Nora, berawal dari permintaan pendapat hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kepada ahli terkait status KTE. Rekomendasi yang muncul menyarankan likuidasi untuk menyelamatkan perusahaan induk, Kutai Timur Investama, yang dinilai masih sehat.
Baca Juga: Kejati Kaltim Buka Ruang Pendampingan Proyek Daerah di Tengah Tekanan Fiskal
Dalam akta notaris, kewenangan penarikan aset dari PT Astiku memang diatur. Namun Nora menegaskan tim dari unsur pemerintah daerah tidak berani mengeksekusi kewenangan tersebut karena dinilai rawan persoalan hukum.
“Tiga bulan setelah penarikan, kami baru diberi tahu Pak Hamzah. Katanya dana digeser untuk proyek PLTGB (Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara). Saya sempat melihat bangunannya, tapi pembangkit itu belum rampung ketika KTI sebagai induk KTE tersandung masalah hukum,” katanya.
Hamzah Dahlan, menurut Nora, menyatakan siap mempertanggungjawabkan setiap penggunaan dana. Dia juga membenarkan tim likuidator menerima honorarium selama menjalankan tugas. Dokumen persetujuan penarikan dana disebut ditandatangani Hamzah Dahlan bersama bendahara tim, Rosiana Lenda.
Basuni dan Noviari Nur, dua anggota tim likuidator juga menyampaikan keterangan senada. Keduanya mengaku tidak mengetahui proses pencairan dana tersebut. Menurutnya, tugas tim hanya memastikan keberadaan aset KTE tanpa melakukan penilaian terhadap nilai ekonominya. “Kami hanya memeriksa ada atau tidaknya aset. Soal penarikan dana tidak pernah diberitahukan,” ujar keduanya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki